Umar Badarsyah's Blog

A Yurist Learn To Be

BHP dan Dua Paradigma Penyelenggaraan Pendidikan

BHP dan Dua Paradigma Penyelenggaraan Pendidkan

Oleh: Umar Badarsyah

Koordinator Peneliti Bidang Hukum, HAM dan Keamanan

Institute for Sustainable Reform (INSURE)

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya  membatalkan keberlakuan  UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP, tetapi tidak menyatakan pasal 53 ayat (1) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) inkonstitusional. Pasca keputusan itu Kementerian Pendidikan Nasional kemudian berencana mengusulkan peraturan pengganti perundang-undangan (perppu) tentang BHP.

Rencana ini dikhawatirkan oleh kalangan pemerhati pendidikan,tidak lebih  sebagai kanibalisasi UU BHP. Indikasi itu terlihat dari pemaparan Kementerian Pendidikan Nasional kepada sejumlah rektor PTN dan PT BHMN beberapa waktu lalu. Perppu BHP nanti hanya akan menambahkan pengaturan keberadaan yayasan, perkumpulan, badan wakaf, atau badan hukum lain sejenis yang selama ini menyelenggarakan pendidikan (Darmaningtyas, Kompas 3/5). Adapun ruh BHP lama yang berupaya menggeser peran Negara dari penyelenggaraan langsung atas pendidikan sebagai pelayanan publik, tidak diganti. Continue reading

May 9, 2010 Posted by | Kebijakan Publik | , , , , | Leave a comment

Pembuktian Terbalik Pejabat Negara

Oleh: Umar Badarsyah, peneliti INSURE

Selasa, 13 April 2010

Terkuaknya mafia kasus pajak dan hukum pada kasus Gayus disusul kemudian Bahasyim dan Syahril Djohan yang melibatkan para pejabat di tiga institusi: pajak, kepolisian dan kejaksaan, memunculkan sejumlah wacana terkait upaya memberantas korupsi dan membuat jera para pelakunya. Dari mulai penguatan sanksi sosial hingga hukuman mati banyak disuarakan publik. Pembuktian terbalik juga menjadi sebuah wacana yang diperbincangkan serius. Continue reading

April 20, 2010 Posted by | Hukum, Kebijakan Publik | , , , , , | Leave a comment

Mewaspadai Bola Liar Penolakan Perppu KPK

Mewaspadai Bola Liar Penolakan Perppu KPK

March 15, 2010 by analisisinsure

Oleh: Umar Badarsyah, peneliti INSURE

Senin, 15 Maret 2010

DPR resmi menolak Perppu No.4 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 30 tahun 2002 tentang KPK pekan lalu, Selasa 3 Maret 2010. Sehari setelah keputusan itu, Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan akan segera membentuk Panitia Seleksi Komisioner KPK pada bulan April ini.

UU 30 tahun 2002 tentang KPK pasal 32 memang mengatur bahwa jika salah satu komisioner KPK berhalangan tetap atau berstatus terdakwa maka pemerintah membentuk Panitia Seleksi untuk mendapatkan calon komisioner KPK pengganti untuk kemudian dipilih oleh DPR. Hanya saja, pernyataan Pemerintah bahwa pembentukan panitia seleksi itu dilakukan sekaligus untuk memilih lima komisioner KPK menjadi sensitif.

Terlebih karena saat ini KPK sedang melakukan proses hukum terhadap dua kasus yang erat dengan dua entitas cabang politik negara: eksekutif dan legislatif.

Kedua kasus itu adalah kasus Bank Century pasca Paripurna DPR yang memutuskan menunjuk lembaga-lembaga penegak hukum KPK, Polri dan Kejagung untuk mengusut kasus ini secara hukum; dan kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom yang melibatkan sejumlah besar anggota legislatif terutama dari PDIP.

Sidang Paripurna DPR memberi isyarat pada dugaan penyelewengan dua pejabat penting dalam pemerintahan SBY. Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang terlibat dalam pengambilan keputusan bailout Bank Century diduga melakukan pelanggaran undang-undang. Pengusutan terhadap dua pejabat eksekutif, terutama Boediono yang terpilih menjadi Wapres melalui proses pemilu berpotensi mengakibatkan keguncangan politik yang bisa mengganggu jalannya pemerintahan, dan dalam kaitannya dengan SBY, legitimasi politik yang menjadi modal utamanya di awal pemerintahannya yang kedua akan jatuh. Bahkan jika proses penegakan hukum kemudian mengarah kepada pemakzulan Wapres, pemerintahan akan semakin terguncang dan konfigurasi koalisi pemerintahan akan mengalami perombakan. Menimbang hal ini, maka wajar jika kecurigaan intervensi pemerintah melalui pemilihan komisioner baru KPK disuarakan banyak pihak.

Intervensi terhadap KPK yang bisa saja terjadi jika panitia seleksi jadi dibentuk, tidak hanya berpotensi datang dari pemerintah. Kekuatan politik di DPR juga bisa saja mendompleng situasi. Kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia melibatkan sejumlah politisi terutama dari PDIP, di samping beberapa dari Fraksi TNI/Polri dan PPP. PDIP mengalami tren penurunan jumlah suara yang signifikan. Citra buruk yang berpotensi didapat dari kasus ini tentu akan mengancam performa politik PDIP ke depan, terlebih sejumlah fungsionaris PDIP diduga terlibat seperti Panda Nababan. PDIP melalui Megawati memang sejauh ini mengeluarkan pernyataan tegas untuk tidak membela kader-kadernya jika terlibat. Hanya tak ada yang bisa benar-benar menduga politik berikut segala kepentingan dibaliknya. Bisa saja keinginan Taufiq Kiemas agar PDIP merapat kepada pemerintah bertemu dengan kepentingan SBY mempertahankan legitimasi pemerintahannya. Jika dua kepentingan ini bertemu, maka pembusukan KPK melalui injeksi oknum komisioner pengganti nantinya, adalah keniscayaan.

Banyak kalangan menyarankan agar panitia seleksi tidak perlu dibentuk, dan biarkan KPK berjalan dengan empat komisioner tersisa. ICW dan aliansi LSM anti korupsi termasuk yang menyuarakan hal itu. Dalam pandangan ICW sebenarnya dengan empat komisioner yang tersisa KPK masih bisa menjalankan kewenangan dan kewajibannya dengan baik. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Tumpak Hatorangan sendiri. Tumpak yang menyadari bahwa keberadaannya bersifat sementara menilai, dengan empat komisioner yang ada KPK tetap bisa berjalan dengan efektif. Terlebih kepengurusan KPK saat ini akan berakhir pada 2011 nanti. Artinya tersisa ’hanya’ kurang dari dua tahun bagi KPK saat ini untuk menjalankan kewenangannya.

Pilihan untuk menseleksi pengganti komisioner KPK saat ini kemudian menjadi tidak hanya rawan terhadap upaya pembusukan KPK, tetapi juga tidak efisien.

March 15, 2010 Posted by | Hukum, Kebijakan Publik | , , , , | Leave a comment

Hentikan Rekayasa Kasus Kepolisian

Oleh: Umar Badarsyah, Institute for Sustainable Reform

Hari ini, Senin 8 Maret 2010 Harian Kompas menerbitkan headline seputar rekayasa kasus pidana kepolisian. Artikel berita berjudul ’Rekayasa Pidana Harus Distop’ tersebut mengangkat sejarah kasus-kasus rekayasa pidana yang
dilakukan oleh oknum kepolisian sejak tahun `1970 hingga saat ini.
Kasus-Kasus Salah Tangkap Oleh Polisi

March 8, 2010 Posted by | Hukum, Kebijakan Publik | , , , , , | Leave a comment

Judge Bao Pun Tak Cukup

Judge Bao Pun Tak Cukup

Jika sekiranya Indonesia memiliki delapan hakim Bao, hakim legendaris kekaisaran Cina terkenal jaman Dinasti Song Utara, belum tentu permasalah bobroknya peradilan dan penegakan keadilan di Indonesia bisa teratasi. Judge Bao  (999-1062 M) selama 30 tahun menjabat sebagai hakim memecat, menurunkan pangkat dan menghukum sedikitnya 30 orang pejabat tinggi, bahkan orang-orang terdekat kaisar sekalipun. Dia sangat berpegang teguh pada pendiriannya dan tidak akan menyerah selama dianggapnya sesuai kebenaran. Judge Bao menjadi perlambang hakim penegak keadilan yang berani dan tak pandang bulu.

DPR kini sedang melakukan fit and proper test terhadap 21 calon hakim agung yang telah diseleksi dan lolos tahapan pada Komisi Yudisial. DPR punya tugas konstitusional dan moral untuk bisa benar-benar memilih hakim agung yang terbaik, barangkali mendekati kriteria hakim Bao. Jujur, berani, berintegritas dan berpegang teguh pada keadilan dan kebenaran sejati.

Continue reading

February 18, 2010 Posted by | Hukum, Kebijakan Publik | , , , , | Leave a comment

Kasus Bank Century: Memisahkan Policy dengan Policy Maker (versi ngemeng-ngemeng dulu)

Sebenarnya saya termasuk yang sangat a priori terhadap kasus Bank Century sejak pemunculannya sebagai isu politik di akhir tahun 2009 dan awal 2010 ini. Bukan nir alasan mengapa saya sedemikian muak sejak bergulirnya kasus ini. Terlepas kelak ada atau tidaknya pidana dalam kasus ini nantinya, setidaknya ada tiga hal sumber antipati saya terhadap kasus bank Century:

Pertama, saya mencium sejak semula kasus ini sangat sarat dengan unsur politis dan kepentingan. Sebagian besar sifatnya instinctif penginderaan saya sahaja. Tapi kalo lah dipaksa untuk menjelaskan politisnya dimana, maka fakta bahwa keputusan bailout dilakukan pada medio November 2008 dan DPR (waktu itu) selaku political checkers sekaligus penguji legitimasi pengambilan keputusan ‘menyetujui’ kebijakan pengucuran dana LPS bagi Bank Century patut menjadi tanda tanya. Bahkan sebelumnya persetujuan DPR terhadap PErppu BI dan Perppu JPSK (saya lupa yang ini), yang mana dengan ini semestinya DPR sedari awal menyadari potensi kelak akan ada Bank manapun yang akan dibailout oleh KSSK. Ingat Perppu JPSK memberikan otoritas bagi KSSK untuk melakukan penilaian terhadap Bank yang gagal dan berdampak sistemik, utnuk kemudian diputuskan langkah terbaik yang diambil dalam uapay penyelamatan, dalam hal ini bailout. Konfiugarsi sifat fraksi menjelang berakhirnya kasus Century bisa menggambarkan betapa politisnya isu ini: PD, PKB, PAN di kubu pro, Golkar dan PKS di tengah dan PDIP, Gerindra dan Nurani yang sangat menentang BC.

Kedua, isu Bank Century membuyarkan energi civil society yang secara organis dipersatukan dengan nurani anti korupsi dalam babak kriminalisasi pimpinan KPK, Bibit-Chandra. Energi, yang pada saat itu saya berharap bisa mendorong percepatan reformasi dunia penegakan hukum, karena nyaris hampir di semua lini sistem peradilan pidana dan institusi penegak hukum Allah tampakkan boroknya. Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang melibatkan oknum-oknum baik kepolisian, kejaksaan, juga oknum lembagai perlindungan saksi dan korbanmengangkat ke permukaan, apa yang sebanarnya telah menjadi rahasia umum. Belakangan ujung sistem peradilan, yaitu pemasyarakatan juga dibuka aibnya dengan kasus sel mewah Artalyta. Saya setengah berharap semoga di 2010 ini, ada kasus besar yang bisa menangkap basah oknum ditubuh MA. ;p

Continue reading

February 13, 2010 Posted by | Hukum, Kebijakan Publik | , , , , , , | Leave a comment

Ilusi Program 100 Hari Kepemimpinan Presiden Baru

25 Mei 2009Ilusi Program 100 Hari Kepemimpinan Presiden Baru
Oleh Umar Badarsyah

Ada dua peristiwa yang mendorong saya untuk membuat coret-coretan ini. Pertama adalah diskusi sabtu malam (23/05/09)TV-One bersama calon wakil presiden PDIP- Gerindra, Prabowo Subianto. Kemudian sepenggal episode percakapan orang-orang biasa di angkot, tujuh hari lebih mula dari acara tersebut.

Dalam diskusi bersama Prabowo, seorang pengamat ekonomi yang dihubungi via teleconference menanggapi performa Megawati dalam acara diskusi para kandidat yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri beberapa waktu sebelumnya. Kemudian ia menanyakan kepada Prabowo apa yang Megawati tolak untuk jawab, perihal program apa yang ditawarkan dalam 100 hari pertama kepemimpinan mereka jika nanti terpilih.
Continue reading

December 29, 2009 Posted by | Kebijakan Publik | , , , , , | Leave a comment

Perlindungan Anak dan RUU Pornografi

Perlindungan Anak dan RUU Pornografi
Oleh :Umar Badarsyah

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Relawan Aliansi Selamatkan Anak (ASA) Indonesia

Akhirnya setelah melalui proses yang panjang hampir lebih dari dua tahun semenjak Rancangan Undang-Undang Pornografi diambil alih inisiatif pengajuannya oleh DPR RI, sebanyak delapan fraksi setuju untuk membawa Rancangan Undang-Undang Pornografi (RUU Pornografi) dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sedang dua fraksi yang sedari awal ‘menolak’ bersikap kukuh. Persetujuan ini diambil dalam rapat kerja Pansus RUU Pornografi, Selasa (28/10) malam.(Republika, 28 Okt 08)

Bagi Aliansi Selamatkan Anak Indonesia (ASA Indonesia) perkembangan ini merupakan suatu hal yang teramat menggembirakan, dan merupakan kabar baik bagi upaya perlindungan terhadap anak dari bahaya pornografi. Terlebih fakta di lapangan menunjukkan semakin lama RUU ini disahkan semakin banyak anak yang menjadi korban baik langsung maupun tidak langsung dari bahaya pornografi. Sebagai bukti, Komisi Perlindungan Anak Indonesia sejak awal tahun hingga pertengahan Oktober ini telah menerima 454 laporan kasus anak yang sebagian besarnya berupa laporan kejahatan seksual baik terhadap anak maupun dilakukan oleh anak akibat dorongan pornografi. Jika kita melihat itu sebagai fenomena iceberg maka berapa banyak kasus lain yang tidak dilaporkan oleh KPAI? Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta dalam Pertemuan Cikini yang digagas oleh Aliansi Selamatkan Anak Indonesia dan dihadiri oleh puluhan institusi pendukung RUU Pornografi,memaparkan keprihatinannya ketika mengunjungi 12 Lapas Anak se-Indonesia dan mendapatkan lebih dari 80% anak-anak yang terpidana akibat kasus pencabulan atas dorongan konsumsi materi pornografi.Kasus-kasus kejahatan terhadap anak maupun yang dilakukan oleh anak akibat pornografi pun dapat dengan mudah kita temui dan baca di media cetak beberapa tahun belakangan ini.

Continue reading

December 29, 2009 Posted by | Hukum, Kebijakan Publik | , , , , | Leave a comment

Pemimpin Muda, Harapan yang Tertunda

Pemimpin Muda, Harapan yang Tertunda

Oleh :Umar Badarsyah

Terpilihnya Barrack Obama sebagai Presiden Amerika Serikat berkulit hitam pertama dalan usia muda (47 tahun) membawa gairah menguatnya gagasan kepemimpinan muda di Indonesia. Namun realitas politik dan lemahnya sistem politik nasional dalam meregenerasi kepemimpinan menjadi kendala munculnya pemimpin-pemimpin alternatif pada pemilu 2009. Continue reading

December 29, 2009 Posted by | Kebijakan Publik, Pemilu-Pilkada | , , , , , | Leave a comment

Iklan Politik Belum Mencerdaskan

Iklan Politik Belum Mencerdaskan

By Umar Badarsyah

Suara Mahasiswa, Seputar Indonesia, Kamis 5 Februari 2009

Pemilihan Umum legislative tinggal tiga bulan lagi. Partai-partai terutama partai besar dan yang memiliki kekuatan dana, berupaya keras menaikkan citra dan popularitasnya dengan memanfaatkan iklan-iklan di media, baik cetak maupun elektronik. Sayangnya, iklan-iklan yang beredar di masyarakat kurang dalam segi pencerdasan politik.

Continue reading

December 29, 2009 Posted by | Kebijakan Publik, Pemilu-Pilkada | , , , , | Leave a comment