Umar Badarsyah's Blog

A Yurist Learn To Be

Perlindungan Anak dan RUU Pornografi

Perlindungan Anak dan RUU Pornografi
Oleh :Umar Badarsyah

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Relawan Aliansi Selamatkan Anak (ASA) Indonesia

Akhirnya setelah melalui proses yang panjang hampir lebih dari dua tahun semenjak Rancangan Undang-Undang Pornografi diambil alih inisiatif pengajuannya oleh DPR RI, sebanyak delapan fraksi setuju untuk membawa Rancangan Undang-Undang Pornografi (RUU Pornografi) dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sedang dua fraksi yang sedari awal ‘menolak’ bersikap kukuh. Persetujuan ini diambil dalam rapat kerja Pansus RUU Pornografi, Selasa (28/10) malam.(Republika, 28 Okt 08)

Bagi Aliansi Selamatkan Anak Indonesia (ASA Indonesia) perkembangan ini merupakan suatu hal yang teramat menggembirakan, dan merupakan kabar baik bagi upaya perlindungan terhadap anak dari bahaya pornografi. Terlebih fakta di lapangan menunjukkan semakin lama RUU ini disahkan semakin banyak anak yang menjadi korban baik langsung maupun tidak langsung dari bahaya pornografi. Sebagai bukti, Komisi Perlindungan Anak Indonesia sejak awal tahun hingga pertengahan Oktober ini telah menerima 454 laporan kasus anak yang sebagian besarnya berupa laporan kejahatan seksual baik terhadap anak maupun dilakukan oleh anak akibat dorongan pornografi. Jika kita melihat itu sebagai fenomena iceberg maka berapa banyak kasus lain yang tidak dilaporkan oleh KPAI? Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta dalam Pertemuan Cikini yang digagas oleh Aliansi Selamatkan Anak Indonesia dan dihadiri oleh puluhan institusi pendukung RUU Pornografi,memaparkan keprihatinannya ketika mengunjungi 12 Lapas Anak se-Indonesia dan mendapatkan lebih dari 80% anak-anak yang terpidana akibat kasus pencabulan atas dorongan konsumsi materi pornografi.Kasus-kasus kejahatan terhadap anak maupun yang dilakukan oleh anak akibat pornografi pun dapat dengan mudah kita temui dan baca di media cetak beberapa tahun belakangan ini.

Continue reading

December 29, 2009 Posted by | Hukum, Kebijakan Publik | , , , , | Leave a comment