Umar Badarsyah's Blog

A Yurist Learn To Be

Peran Negara, Flotilla, dan Perlawanan Sipil untuk Gaza

Peran Negara, Flotilla, dan Perlawanan Sipil untuk Gaza
Oleh Umar Badarsyah
Peneliti Hukum. HAM dan Keamanan, Insitute for Sustainable Reform (INSURE)

Headline Republika, Selasa (8/6) kemarin menurunkan berita soal niat baik pemerintah, melalui Menlu Marty Natalegawa untuk mengkoordinasi bantuan kemanusiaan yang dikirim oleh LSM Indonesia. Niatan pemerintah datang dari dorongan kewajiban melindungi keselamatan Warga Negara Indonesia (WNI), dan upaya pencegahan terhadap terulangnya tragedi penyerbuan Mavi Marvara. Dalam keterangannya Menlu mengatakan ,” kita harus bijak dan berpikir jernih, bagaimana bentuk bantuan yang paling efektif dan efisien. Supaya bantuan ke Gaza tepat sasaran.” Continue reading

June 10, 2010 Posted by | Palestine-Israeli Conflict | , , , | Leave a comment

Mau Menghafal Al-Quran??

Mau menghafal Al-Quran dengan cara kreatif?

Bisa menggunakan Metode Menghafal Al-Quran Albadari terdiri dari Teknik Jari Quran dan Rantai Neuron Bipolar. Silahkan diklik. Semoga bermanfaat. 😀

May 30, 2010 Posted by | Uncategorized | , , , , | Leave a comment

Penyidik Independen KPK, Urgen!

Oleh: Umar Badarsyah, peneliti INSURE

Rabu, 12 Mei 2010

Mabes Polri melalui Surat No R/73/03/V/2010/Sde SDM perihal penarikan Anggota Polri yang ditugaskan di lingkungan KPK, meminta KPK mengembalikan empat penyidik yang saat ini bertugas di KPK. Padahal keempat penyidik itu sedang melaksanakan tugas penyidikan pada sejumlah kasus-kasus penting. Keempat penyidik yang diminta Polri tersebut adalah Afif Yulian Miftah, Bambang Tertianto, M Irhamni, dan Rony Samtana. Continue reading

May 13, 2010 Posted by | Hukum | , , , , | Leave a comment

BHP dan Dua Paradigma Penyelenggaraan Pendidikan

BHP dan Dua Paradigma Penyelenggaraan Pendidkan

Oleh: Umar Badarsyah

Koordinator Peneliti Bidang Hukum, HAM dan Keamanan

Institute for Sustainable Reform (INSURE)

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya  membatalkan keberlakuan  UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP, tetapi tidak menyatakan pasal 53 ayat (1) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) inkonstitusional. Pasca keputusan itu Kementerian Pendidikan Nasional kemudian berencana mengusulkan peraturan pengganti perundang-undangan (perppu) tentang BHP.

Rencana ini dikhawatirkan oleh kalangan pemerhati pendidikan,tidak lebih  sebagai kanibalisasi UU BHP. Indikasi itu terlihat dari pemaparan Kementerian Pendidikan Nasional kepada sejumlah rektor PTN dan PT BHMN beberapa waktu lalu. Perppu BHP nanti hanya akan menambahkan pengaturan keberadaan yayasan, perkumpulan, badan wakaf, atau badan hukum lain sejenis yang selama ini menyelenggarakan pendidikan (Darmaningtyas, Kompas 3/5). Adapun ruh BHP lama yang berupaya menggeser peran Negara dari penyelenggaraan langsung atas pendidikan sebagai pelayanan publik, tidak diganti. Continue reading

May 9, 2010 Posted by | Kebijakan Publik | , , , , | Leave a comment

Pembuktian Terbalik Pejabat Negara

Oleh: Umar Badarsyah, peneliti INSURE

Selasa, 13 April 2010

Terkuaknya mafia kasus pajak dan hukum pada kasus Gayus disusul kemudian Bahasyim dan Syahril Djohan yang melibatkan para pejabat di tiga institusi: pajak, kepolisian dan kejaksaan, memunculkan sejumlah wacana terkait upaya memberantas korupsi dan membuat jera para pelakunya. Dari mulai penguatan sanksi sosial hingga hukuman mati banyak disuarakan publik. Pembuktian terbalik juga menjadi sebuah wacana yang diperbincangkan serius. Continue reading

April 20, 2010 Posted by | Hukum, Kebijakan Publik | , , , , , | Leave a comment

Kok Komisi Kejaksaan Sepi Peminat?

Kok Komisi Kejaksaan Sepi Peminat?

Oleh: Umar Badarsyah, peneliti INSURE

Selasa, 30 Maret 2010

Sabtu, 27 Maret 2010 kemarin semestinya waktu penutupan pendaftaran Komisi Kejaksaan. Sejauh ini media nasional belum memberikan perhatian sejauh mana proses ini berlangsung. Tanggal tersebut sebenarnya merupakan waktu pendaftaran yang telah diperpanjang selama sepekan dari jadwal semula, yakni 19 Maret 2010. Perpanjangan dilakukan karena komisi itu sepi peminat. Hingga kurun pertama hanya 10 orang yang mendaftar padahal tahun 2005 ketika Komisi Kejaksaan (KK) baru dibentuk terdapat 206 orang mendaftar dengan 78 orang di antaranya adalah advokat (Kompas, 24 Maret 2010). Continue reading

April 20, 2010 Posted by | Uncategorized | , , | Leave a comment

Berharap (kembali) Reformasi Kepolisian!

Oleh: Umar Badarsyah, peneliti INSURE

Rabu, 24 Maret 2010

Momentum perombakan, perbaikan besar-besaran dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali terbuka. Adalah Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Susno Duadji yang membuka kesempatan itu. Kali ini Susno Duadji mengungkapkan dugaan sejumlah perwira tinggi Markas Besar Polri terlibat sebagai makelar kasus (markus) dalam kasus pengusutan pidana pajak yang melibatkan uang senilai Rp 24 milyar. Ironi mengiringi upaya Susno menguak kasus tersebut. Susno sendiri sebelumnya dikenal sebagai simbol antagonis dalam babak Cicak-Buaya, babak paling mubazir yang pernah dilalui bangsa ini dalam mengupayakan perbaikan signifikan institusi kepolisian.

Continue reading

March 26, 2010 Posted by | Hukum | , , , , , , , , | 1 Comment

Mewaspadai Bola Liar Penolakan Perppu KPK

Mewaspadai Bola Liar Penolakan Perppu KPK

March 15, 2010 by analisisinsure

Oleh: Umar Badarsyah, peneliti INSURE

Senin, 15 Maret 2010

DPR resmi menolak Perppu No.4 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 30 tahun 2002 tentang KPK pekan lalu, Selasa 3 Maret 2010. Sehari setelah keputusan itu, Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan akan segera membentuk Panitia Seleksi Komisioner KPK pada bulan April ini.

UU 30 tahun 2002 tentang KPK pasal 32 memang mengatur bahwa jika salah satu komisioner KPK berhalangan tetap atau berstatus terdakwa maka pemerintah membentuk Panitia Seleksi untuk mendapatkan calon komisioner KPK pengganti untuk kemudian dipilih oleh DPR. Hanya saja, pernyataan Pemerintah bahwa pembentukan panitia seleksi itu dilakukan sekaligus untuk memilih lima komisioner KPK menjadi sensitif.

Terlebih karena saat ini KPK sedang melakukan proses hukum terhadap dua kasus yang erat dengan dua entitas cabang politik negara: eksekutif dan legislatif.

Kedua kasus itu adalah kasus Bank Century pasca Paripurna DPR yang memutuskan menunjuk lembaga-lembaga penegak hukum KPK, Polri dan Kejagung untuk mengusut kasus ini secara hukum; dan kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom yang melibatkan sejumlah besar anggota legislatif terutama dari PDIP.

Sidang Paripurna DPR memberi isyarat pada dugaan penyelewengan dua pejabat penting dalam pemerintahan SBY. Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang terlibat dalam pengambilan keputusan bailout Bank Century diduga melakukan pelanggaran undang-undang. Pengusutan terhadap dua pejabat eksekutif, terutama Boediono yang terpilih menjadi Wapres melalui proses pemilu berpotensi mengakibatkan keguncangan politik yang bisa mengganggu jalannya pemerintahan, dan dalam kaitannya dengan SBY, legitimasi politik yang menjadi modal utamanya di awal pemerintahannya yang kedua akan jatuh. Bahkan jika proses penegakan hukum kemudian mengarah kepada pemakzulan Wapres, pemerintahan akan semakin terguncang dan konfigurasi koalisi pemerintahan akan mengalami perombakan. Menimbang hal ini, maka wajar jika kecurigaan intervensi pemerintah melalui pemilihan komisioner baru KPK disuarakan banyak pihak.

Intervensi terhadap KPK yang bisa saja terjadi jika panitia seleksi jadi dibentuk, tidak hanya berpotensi datang dari pemerintah. Kekuatan politik di DPR juga bisa saja mendompleng situasi. Kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia melibatkan sejumlah politisi terutama dari PDIP, di samping beberapa dari Fraksi TNI/Polri dan PPP. PDIP mengalami tren penurunan jumlah suara yang signifikan. Citra buruk yang berpotensi didapat dari kasus ini tentu akan mengancam performa politik PDIP ke depan, terlebih sejumlah fungsionaris PDIP diduga terlibat seperti Panda Nababan. PDIP melalui Megawati memang sejauh ini mengeluarkan pernyataan tegas untuk tidak membela kader-kadernya jika terlibat. Hanya tak ada yang bisa benar-benar menduga politik berikut segala kepentingan dibaliknya. Bisa saja keinginan Taufiq Kiemas agar PDIP merapat kepada pemerintah bertemu dengan kepentingan SBY mempertahankan legitimasi pemerintahannya. Jika dua kepentingan ini bertemu, maka pembusukan KPK melalui injeksi oknum komisioner pengganti nantinya, adalah keniscayaan.

Banyak kalangan menyarankan agar panitia seleksi tidak perlu dibentuk, dan biarkan KPK berjalan dengan empat komisioner tersisa. ICW dan aliansi LSM anti korupsi termasuk yang menyuarakan hal itu. Dalam pandangan ICW sebenarnya dengan empat komisioner yang tersisa KPK masih bisa menjalankan kewenangan dan kewajibannya dengan baik. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Tumpak Hatorangan sendiri. Tumpak yang menyadari bahwa keberadaannya bersifat sementara menilai, dengan empat komisioner yang ada KPK tetap bisa berjalan dengan efektif. Terlebih kepengurusan KPK saat ini akan berakhir pada 2011 nanti. Artinya tersisa ’hanya’ kurang dari dua tahun bagi KPK saat ini untuk menjalankan kewenangannya.

Pilihan untuk menseleksi pengganti komisioner KPK saat ini kemudian menjadi tidak hanya rawan terhadap upaya pembusukan KPK, tetapi juga tidak efisien.

March 15, 2010 Posted by | Hukum, Kebijakan Publik | , , , , | Leave a comment

Hentikan Rekayasa Kasus Kepolisian

Oleh: Umar Badarsyah, Institute for Sustainable Reform

Hari ini, Senin 8 Maret 2010 Harian Kompas menerbitkan headline seputar rekayasa kasus pidana kepolisian. Artikel berita berjudul ’Rekayasa Pidana Harus Distop’ tersebut mengangkat sejarah kasus-kasus rekayasa pidana yang
dilakukan oleh oknum kepolisian sejak tahun `1970 hingga saat ini.
Kasus-Kasus Salah Tangkap Oleh Polisi

March 8, 2010 Posted by | Hukum, Kebijakan Publik | , , , , , | Leave a comment

Sukseskan Indonesia Berlayar ke Gaza bersama Free Gaza Movement dan International Solidarity Movement!

Sukseskan Indonesia Berlayar ke Gaza bersama Free Gaza Movement dan International Solidarity Movement!

Save Gaza!

Indonesia melalui MER-C akan menyumbangkan sebuah kapal boat berisi obat-obatan dan tim medis akan melakukan missi menuju Gaza Palestine melalui jalur laut via Cyprus. Rombongan boat yang berada di bawah International Non Government Organization yaitu Free Gaza Movement dan ISM (International Solidarity Movement) akan berangkat pada akhir April 2010 menuju Gaza Palestine. Rombongan boat yang turut ikut serta berasal dari berbagai Negara dunia yang memiliki kepedulian terhadap Palestine, yaitu; Turki, Malaysia, Swedia, dan Yunani.

Untuk itu MER-C melakukan penggalangan dana solidaritas untuk Donasi Satu Kapal ke Gaza dari Indonesia. Donasi dapat disalurkan ke a.n Medical Emergency Rescue Committee BCA Cab. Kwitang No. Rek 686.0153. 678 atau BSM Cab. Kramat No. Rek 009.0121.773.

Continue reading

March 1, 2010 Posted by | Palestine-Israeli Conflict | , , , , , , , , | Leave a comment