<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Umar Badarsyah&#039;s Blog</title>
	<atom:link href="http://umarbadarsyah.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://umarbadarsyah.wordpress.com</link>
	<description>A Yurist Learn To Be</description>
	<lastBuildDate>Thu, 10 Jun 2010 00:02:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='umarbadarsyah.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Umar Badarsyah&#039;s Blog</title>
		<link>http://umarbadarsyah.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://umarbadarsyah.wordpress.com/osd.xml" title="Umar Badarsyah&#039;s Blog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://umarbadarsyah.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Peran Negara, Flotilla, dan Perlawanan Sipil untuk Gaza</title>
		<link>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/06/10/peran-negara-flotilla-dan-perlawanan-sipil-untuk-gaza/</link>
		<comments>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/06/10/peran-negara-flotilla-dan-perlawanan-sipil-untuk-gaza/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Jun 2010 00:02:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>umarbadarsyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Palestine-Israeli Conflict]]></category>
		<category><![CDATA[Flotilla]]></category>
		<category><![CDATA[Gaza]]></category>
		<category><![CDATA[israel]]></category>
		<category><![CDATA[Palestina]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://umarbadarsyah.wordpress.com/?p=135</guid>
		<description><![CDATA[Peran Negara, Flotilla, dan Perlawanan Sipil untuk Gaza Oleh Umar Badarsyah Peneliti Hukum. HAM dan Keamanan, Insitute for Sustainable Reform (INSURE) Headline Republika, Selasa (8/6) kemarin menurunkan berita soal niat baik pemerintah, melalui Menlu Marty Natalegawa untuk mengkoordinasi bantuan kemanusiaan yang dikirim oleh LSM Indonesia. Niatan pemerintah datang dari dorongan kewajiban melindungi keselamatan Warga Negara [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umarbadarsyah.wordpress.com&amp;blog=11152855&amp;post=135&amp;subd=umarbadarsyah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Peran Negara, Flotilla, dan Perlawanan Sipil untuk Gaza<br />
Oleh Umar Badarsyah<br />
Peneliti Hukum. HAM dan Keamanan, Insitute for Sustainable Reform  (INSURE)</p>
<p>Headline Republika, Selasa (8/6) kemarin menurunkan berita soal niat  baik pemerintah, melalui Menlu Marty Natalegawa untuk mengkoordinasi  bantuan kemanusiaan yang dikirim oleh LSM Indonesia. Niatan pemerintah  datang dari dorongan kewajiban melindungi keselamatan Warga Negara  Indonesia (WNI), dan upaya pencegahan terhadap terulangnya tragedi  penyerbuan Mavi Marvara. Dalam keterangannya Menlu mengatakan ,” kita  harus bijak dan berpikir jernih, bagaimana bentuk bantuan yang paling  efektif dan efisien. Supaya bantuan ke Gaza tepat sasaran.”<span id="more-135"></span></p>
<p>Tentu kita menyambut positif niat pemerintah ini, terlebih sudah menjadi  tugas konstitusional negara untuk melindungi WNI di manapun ia berada.  Hanya saja, bentuk koordinasi dari pemerintah ini jangan sampai berubah  menjadi intervensi terhadap gerakan masyarakat sipil internasional yang  sedang berlangsung untuk Gaza dan Palestina.</p>
<p>Apa yang dilakukan oleh Freedom Flotilla bukan semata soal mengirimkan  bantuan kemanusiaan lebih efektif dan efisien. Lebih dari itu, enam  kapal Flotilla dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan sipil terhadap  blokade laut atas Gaza, dan merupakan bagian integratif dari upaya  menghentikan penjajahan dan penindasan Israel terhadap Palestina. Ini  soal mimpi Eretz Israel.</p>
<p>Blokade Laut Israel</p>
<p>Sejak menerapkan blokade laut terhadap Gaza Juni 2007, pemerintah Israel  selalu beralasan demi mencegah pengiriman senjata, dan  material-material yang bisa digunakan oleh HAMAS untuk menyerang Israel.  Namun bukan itu tujuan sebenarnya, blokade laut dimaksudkan untuk  melemahkan tidak hanya HAMAS tetapi penduduk Gaza secara keseluruhan.  Mencegah rekonstruksi dan tumbuhnya daya ekonomi Gaza. Israel sengaja  menciptakan ketergantungan Gaza terhadap bantuan humaniter sangat  terbatas demi kepentingan meneruskan dominasi, dan penjajahannya atas  Gaza.</p>
<p>Norman Finkelstein, Professor, penulis buku pro Palestina, seorang  Yahudi Amerika generasi kedua korban Holokus, mengungkapkan hal ini.  Dalam serangan Cast Lead dan serangan-serangan sebelumnya di awal 2009,  Tentara Penjajah Israel menghancurkan pabrik-pabrik semen, pabrik tepung  roti, peternakan-peternakan ayam yang merupakan alat produksi dan  pendorong ekonomi yang tersisa di Gaza. Ini mengakibatkan tidak hanya  kekurangan pasokan tetapi juga pengangguran, blokade laut dan pembatasan  impor merupakan skenario penyempurna isolasi ekonomi, dan tragedi  kemanusiaan yang terencana.</p>
<p>Laporan Richard Falk, Professor Hukum Internasional Pelapor Khusus PBB,  dalam dokumen A/64/328 juga mengungkapkan bahwa  blokade laut dan  pengetatan impor merupakan upaya sisematis Israel yang mengakibatkan  bencana kemanusiaan luar biasa. Upaya itu adalah bentuk hukuman kolektif  terhadap penduduk sipil yang merupakan pelanggaran terhadap pasal 33  dari Fourth Geneva Convention 1949 tentang Perlindungan Penduduk Sipil  di Masa Perang. Pelanggaran itu, dan sejumlah pelanggaran HAM dan  Humaniter lain juga terungkap dalam Laporan Goldstone atas Penyerangan  Gaza.</p>
<p>Jika kekhawatiran terhadap HAMAS yang menjadi alasan maka perkembangan  selama ini sudah cukup untuk membantahnya. HAMAS sebagaimana diutarakan  Juru Bicara HAMAS, Ayman Taha, telah membuat kesepakatan dengan  faksi-faksi lainnya di Gaza untuk mengendalikan serangan demi  kepentingan nasional. Harian liberal Israel ,Haaretz (12/4) menurunkan  laporan penahanan empat anggota Jihad Islami oleh HAMAS yang tertangkap  merencanakan serangan roket ke Israel sebagai bukti komitmen ini. HAMAS  juga menunjukkan kekhawatiran Israel bahwa impor bahan-bahan material  berpotensi digunakan untuk menyerang Israel mengada-ada. HAMAS  berkomitmen mempersilahkan proses rekonstruksi GAZA sepenuhnya kepada  organisasi internasional, sebagaimana HAMAS mempersilahkan satu-satunya  rekonstruksi kecil oleh UNRWA yang diperbolehkan Israel membangun  kembali sejumlah fasilitas penting, tanpa intervensi sedikit pun dari  HAMAS.</p>
<p>Bahkan HAMAS melalui Khaled Meshal telah mulai bergerak meninggalkan  sikap radikalnya ketika mengindikasikan pihaknya siap ikut dalam  perundingan damai dan upaya solusi dua negara dengan garis batas 1967  yang menjadi suara mayoritas dunia internasional.</p>
<p>Flotilla dan Pembangkangan Sipil Internasional</p>
<p>Aksi Freedom Flotilla harus dilihat sebagai  satu bentuk perlawanan  sipil terhadap blokade laut Israel.  Gerakan sipil ini lahir sebagai  konsekuensi mandulnya upaya  aktor-aktor konvensional masyarakat  internasional, yaitu negara-negara, dan organisasi internasional  terutama PBB, baik itu melalui Dewan Keamanan, Dewan HAM, bahkan Majelis  Umum PBB dalam memberi sanksi dan menekan Israel menghentikan kejahatan  kemanusiaannya.</p>
<p>Pembangkangan Sipil yang berbasis pada perlawanan tanpa kekerasan  (non-violence actions) telah menunjukkan sejarah keberhasilannya dalam  perjuangan Ahimsa Mahatma Gandhi  di India, dan Anti-Apartheid Nelson  Mandela di Afrika Selatan. Gerakan model ini efektif dalam membentuk  tekanan publik dan menguak wajah aseli ketidakadilan kepada dunia. Hal  mana pada akhirnya akan ‘memaksa’ aktor-aktor masyarakat internasional  melakukan perubahan signifikan atas kebijakannya terhadap Israel saat  ini.</p>
<p>Ini yang terlihat mulai terjadi pasca tragedi Mavi Marmara. Turki yang  semula merupakan sahabat terbaik Israel di kawasan Timur Tengah dan  Mediterania, sudah tidak bisa lagi mentolerir  kelakuan  sahabatnya.Bersama Ekuador, Nikaragua, dan Afrika Selatan, Turki menarik  duta besarnya untuk Israel. Inggris dan Perancis melalui kedua Menlunya  kemarin mendesak Israel membuka pintu bagi penyelidikan internasional  atas kejadian itu, dan menyatakan bahwa Eropa akan mempertahankan  tekanan terhadap Israel (Republika, Selasa,8/6 hal. 10).</p>
<p>Memang belum ada perubahan berarti dari Amerika Serikat. Pemerintah dan  Parlemen AS mutlak dipegang Zionis melalui AIPAC, dan media massa  nasional Amerika selalu menjadi corong propaganda Israel. Namun  gelombang gerakan sipil pro-Palestina berkembang pesat di AS, sebagian  publik AS yang kemudian menamakan diri sebagai Awakening American mulai  peduli terhadap pajak darah yang mereka kirimkan tiap tahunnya kepada  Israel. Pada titik tertentu ini akan menciptakan gelombang yang terlalu  besar bagi pemerintahan Obama, yang sebelumnya juga telah mengumbar  komitmen damai Timur Tengah dan dunia Islam di Mesir beberapa waktu  lalu.</p>
<p>Niatan pemerintah jangan sampai menghalangi masyarakat sipil Indonesia  untuk terlibat aktif dalam gerakan ini. Kerangka negara dan hukum  internasional punya batasan tertentu, prinsip penghormatan terhadap  kedaulatan masing-masing &#8216;memaksa&#8217; negara-negara untuk tunduk pada  aturan bersama yang rigid. Upaya pengiriman bantuan humaniter secara  konvensional hanya akan menguntungkan kepentingan Israel untuk  mempertahankan kondisi krisis kemanusiaan Gaza, karena negara Zionis  tersebut memiliki kontrol penuh terhadap barang-barang yang harus masuk,  kualitas maupun kuantitasnya.</p>
<p>Peran negara cukup memfasilitasi saja, perannya yang paling strategis  adalah mengupayakan kerangka internasional, dan tekanan diplomatik  multinasional bagi Israel untuk segera mengakhiri blokade terhadap Gaza.<br />
Wallahu’alam bishawab.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/umarbadarsyah.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/umarbadarsyah.wordpress.com/135/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/umarbadarsyah.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/umarbadarsyah.wordpress.com/135/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/umarbadarsyah.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/umarbadarsyah.wordpress.com/135/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/umarbadarsyah.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/umarbadarsyah.wordpress.com/135/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/umarbadarsyah.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/umarbadarsyah.wordpress.com/135/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/umarbadarsyah.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/umarbadarsyah.wordpress.com/135/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/umarbadarsyah.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/umarbadarsyah.wordpress.com/135/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umarbadarsyah.wordpress.com&amp;blog=11152855&amp;post=135&amp;subd=umarbadarsyah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/06/10/peran-negara-flotilla-dan-perlawanan-sipil-untuk-gaza/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7282410b766cf4c0ee3b4e5cd91aab54?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">umarbadarsyah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mau Menghafal Al-Quran??</title>
		<link>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/05/30/mau-menghafal-al-quran/</link>
		<comments>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/05/30/mau-menghafal-al-quran/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 30 May 2010 01:23:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>umarbadarsyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Al Quran]]></category>
		<category><![CDATA[Hafidz Quran]]></category>
		<category><![CDATA[Jari Quran]]></category>
		<category><![CDATA[Mau Hafal AlQuran?]]></category>
		<category><![CDATA[Metode Menghafal Al Quran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://umarbadarsyah.wordpress.com/?p=131</guid>
		<description><![CDATA[Mau menghafal Al-Quran dengan cara kreatif? Bisa menggunakan Metode Menghafal Al-Quran Albadari terdiri dari Teknik Jari Quran dan Rantai Neuron Bipolar. Silahkan diklik. Semoga bermanfaat.<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umarbadarsyah.wordpress.com&amp;blog=11152855&amp;post=131&amp;subd=umarbadarsyah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mau menghafal Al-Quran dengan cara kreatif?</p>
<p>Bisa menggunakan Metode Menghafal Al-Quran Albadari terdiri dari <a href="http://shikaumaru.multiply.com/journal/item/54" target="_blank">Teknik Jari Quran</a> dan <a href="http://shikaumaru.multiply.com/journal/item/73/Metode_Menghafal_AlQuran_Al_Badari_II_Rantai_Neuron_Bipolar" target="_blank">Rantai Neuron Bipolar</a>. Silahkan diklik. Semoga bermanfaat. <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/umarbadarsyah.wordpress.com/131/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/umarbadarsyah.wordpress.com/131/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/umarbadarsyah.wordpress.com/131/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/umarbadarsyah.wordpress.com/131/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/umarbadarsyah.wordpress.com/131/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/umarbadarsyah.wordpress.com/131/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/umarbadarsyah.wordpress.com/131/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/umarbadarsyah.wordpress.com/131/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/umarbadarsyah.wordpress.com/131/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/umarbadarsyah.wordpress.com/131/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/umarbadarsyah.wordpress.com/131/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/umarbadarsyah.wordpress.com/131/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/umarbadarsyah.wordpress.com/131/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/umarbadarsyah.wordpress.com/131/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umarbadarsyah.wordpress.com&amp;blog=11152855&amp;post=131&amp;subd=umarbadarsyah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/05/30/mau-menghafal-al-quran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7282410b766cf4c0ee3b4e5cd91aab54?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">umarbadarsyah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Penyidik Independen KPK, Urgen!</title>
		<link>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/05/13/penyidik-independen-kpk-urgen/</link>
		<comments>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/05/13/penyidik-independen-kpk-urgen/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 12 May 2010 22:52:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>umarbadarsyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Negara hukum]]></category>
		<category><![CDATA[penyidik KPK]]></category>
		<category><![CDATA[umar badarsyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://umarbadarsyah.wordpress.com/?p=128</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Umar Badarsyah, peneliti INSURE Rabu, 12 Mei 2010 Mabes Polri melalui Surat No R/73/03/V/2010/Sde SDM perihal penarikan Anggota Polri yang ditugaskan di lingkungan KPK, meminta KPK mengembalikan empat penyidik yang saat ini bertugas di KPK. Padahal keempat penyidik itu sedang melaksanakan tugas penyidikan pada sejumlah kasus-kasus penting. Keempat penyidik yang diminta Polri tersebut adalah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umarbadarsyah.wordpress.com&amp;blog=11152855&amp;post=128&amp;subd=umarbadarsyah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Umar Badarsyah, peneliti INSURE</p>
<p>Rabu, 12 Mei 2010</p>
<p>Mabes Polri melalui Surat No R/73/03/V/2010/Sde SDM perihal penarikan Anggota Polri yang ditugaskan di lingkungan KPK, meminta KPK mengembalikan empat penyidik yang saat ini bertugas di KPK. Padahal keempat penyidik itu sedang melaksanakan tugas penyidikan pada sejumlah kasus-kasus penting. Keempat penyidik yang diminta Polri tersebut adalah Afif Yulian Miftah, Bambang Tertianto, M Irhamni, dan Rony Samtana.<span id="more-128"></span></p>
<p>Dari keempat penyidik, seorang mengusut kasus Anggodo Widjaja terkait dugaan percobaan suap dan menghalangi penyidikan, seorang menyidik kasus dugaan suap sistem komunikasi radio terpadu dengan tersangka Anggoro Widjaja, dan dua orang tengah menangani kasus dugaan suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangkan Miranda Goeltom.</p>
<p>Keempatnya diminta kembali untuk ’sekedar’ mengisi keperluan Polri atas sejumlah perwira menengan sebagai tenaga pendidik sekaligus pengasuh di Lembaga Pendidikan Sekolah Calon Perwira Polri dan Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Lemdiklat Polri. Atas permintaan itu Rapim KPK memutuskan menolaknya. Dalam keterangannya, Penasihat KPK Abdullah Hehamahia menyatkaan, penarikan personel Polri yang ditugaskan KPK harus berdasar prosedur. Dalam MoU antara KPK-Polri, personel Polri ditugaskan selama empat tahun dalam satu periode. Penarikan personel sebelum habis satu periode harus dilakukan dalam konteks promosi jabatan atau pangkat. Dari keempat penyidik yang dimintakan Rony dan Bambang sedang menjalani periode keduanya di KPK. Afif bertugas sejak 2006 dan baru akan berakhir pada Desember 2010. Sedang Irhami baru bertugas selama dua tahun.</p>
<p>Melihat bobot-bobot kasus yang sedang ditangani, pos yang akan diisi dan keberadaan MoU, sulit untuk tidak mencurigai ada sesuatu di balik penarikan ini. Polri melakukan tindakan gegabah di saat institusi tersebut sedang dalam sorotan publik terkait kasus makelar/mafia kasus. Sedang hangat ’ketidakadilan’ penanganan kasus Susno dengan kasus-kasus kepolisian yang diadukan Susno, Polri menyulut api dengan upaya yang bisa ditafsirkan sebagai upaya pelemahan KPK.</p>
<p>Terlepas itu semua, ada hal yang perlu segera dilakukan demi memperkuat institusi KPK dari potensi perongrongan. Sudah saatnya KPK diberikan kewenangan untuk mengangkat penyidik sendiri. Dengan demikian tingkat ketergantungannya terhadap penyidik dari institusi lain menjadi berkurang.</p>
<p>Setidaknya ada dua alasan mengapa KPK perlu diberi kewenangan untuk mengangkat penyidik sendiri. <em>Pertama</em>, menjaga independensi KPK. KPK memiliki kewenangan melakukan proses hukum terhadap kasus korupsi tidak hanya kepada pejabat negara tetapi juga terhadap pejabat penegak hukum di institusi penegakan hukum lainnya. Jika kemudian penyidik KPK masih sangat bergantung pada personel penyidik lembaga lain, maka potensi masalah semangat korps dan intervensi lembaga sangat besar. <em>Kedua</em>, penguatan institusi KPK. Pasca UU 20 tahun 2010 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor, KPK membutuhkan personel tambahan untuk mengantisipasi pendirian Pengadilan Tipikor di seluruh provinsi sebagaimana diamanatkan. Selain itu, pengangkatan penyidik sendiri akan memperkuat dan mengurangi ketergantungan KPK terhadap lembaga lainnya. Sebagai contoh KPK juga masih bergantung pada auditor yang diperbantukan dari Badan Pengawasan Keuangan da Pembangunan. Pada Mei 2009 BPKP meminta 25 auditornya untuk dikembalikan tetapi rencana itu batal karena KPK masih membutuhkan para auditor itu untuk sejumlah dugaan kasus korupsi yang harus diusut.</p>
<p>Kewenangan pengangkatan penyidik sendiri sebenarnya sempat hangat dibicarakan tahun lalu. Terutama sejak sejumlah kasus yang melibatkan oknum-oknum institusi penegakan hukum lain diproses oleh KPK. Seperti kasus Artalyta Suryani I, dan kasus Anggodo, serta babak Cicak-Buaya pada kriminalisasi Bibit-Chandra. Kepengurusan KPK Periode sebelumnya pun mengusulkan agar KPK dapat mengangkat penyidik sendiri. Erry Riyana Pamekas, mantan komisioner KPK beberapa waktu lalu juga menyetujui hal itu sebagai upaya penguatan institusi KPK. Sejumlah ahli pidana seperti rudy Strio dan Topo Santoso dari UI juga mendukung rencana itu.</p>
<p>KPK sebenarnya memiliki landasan hukum untuk melakukan pengangkatan itu. Setidaknya menurut Teten Masduki dari Transparansi Internasional Indonesia Pasal 45 ayat (1) UU KPK yang menyatakan, “Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.” Kemudian ayat (2) pasal tersebut yang berbunyi, “Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.” , bisa ditafsirkan sebagai landasan bagi KPK untuk mengangkat sendiri penyidiknya.</p>
<p>Hanya saja hingga saat ini KPK belum berani mengangkat penyidik sendiri. Pada titik ini KPK membutuhkan dukungan politik dan peraturan perundang-undangan untuk menyempurnakan kewenangan mengangkat sendiri penyidiknya. DPR dan Presiden serta kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi berperan dalam memperkuat dan mendukung pengangkatan penyidik KPK. DPR dapat melakukannya melalui Revisi KUHAP,dan UU KPK. Sedangkan Presiden berikut jajaran kementerian terkait bisa menyesuaikan aturan kepegawaian dan penganggaran.</p>
<p>Sejak didirikannya KPK arah pemberantasan korupsi di Indonesia mulai menunjukkan perbaikan. Namun selalu terjadi fluktuasi performa KPK. Salah satunya terjadi akibat ketergantungan personel pada tubuh KPK. Demi pemberantasan korupsi dan Indonesia yang bebas dari korupsi, kewenangan KPK mengangkat penyidik sendiri perlu didukung sepenuhnya.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/umarbadarsyah.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/umarbadarsyah.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/umarbadarsyah.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/umarbadarsyah.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/umarbadarsyah.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/umarbadarsyah.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/umarbadarsyah.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/umarbadarsyah.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/umarbadarsyah.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/umarbadarsyah.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/umarbadarsyah.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/umarbadarsyah.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/umarbadarsyah.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/umarbadarsyah.wordpress.com/128/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umarbadarsyah.wordpress.com&amp;blog=11152855&amp;post=128&amp;subd=umarbadarsyah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/05/13/penyidik-independen-kpk-urgen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7282410b766cf4c0ee3b4e5cd91aab54?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">umarbadarsyah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>BHP dan Dua Paradigma Penyelenggaraan Pendidikan</title>
		<link>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/05/09/bhp-dan-dua-paradigma-penyelenggaraan-pendidkan/</link>
		<comments>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/05/09/bhp-dan-dua-paradigma-penyelenggaraan-pendidkan/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 09 May 2010 10:50:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>umarbadarsyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kebijakan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[BHP]]></category>
		<category><![CDATA[Mendiknas]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Perppu BHP]]></category>
		<category><![CDATA[UU BHP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://umarbadarsyah.wordpress.com/?p=125</guid>
		<description><![CDATA[BHP dan Dua Paradigma Penyelenggaraan Pendidkan Oleh: Umar Badarsyah Koordinator Peneliti Bidang Hukum, HAM dan Keamanan Institute for Sustainable Reform (INSURE) Mahkamah Konstitusi dalam putusannya  membatalkan keberlakuan  UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP, tetapi tidak menyatakan pasal 53 ayat (1) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umarbadarsyah.wordpress.com&amp;blog=11152855&amp;post=125&amp;subd=umarbadarsyah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BHP dan Dua Paradigma Penyelenggaraan Pendidkan</strong></p>
<p>Oleh: Umar Badarsyah</p>
<p>Koordinator Peneliti Bidang Hukum, HAM dan Keamanan</p>
<p><strong>Institute for Sustainable Reform (INSURE)</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Mahkamah Konstitusi dalam putusannya  membatalkan keberlakuan  UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP, tetapi tidak menyatakan pasal 53 ayat (1) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) inkonstitusional. Pasca keputusan itu Kementerian Pendidikan Nasional kemudian berencana mengusulkan peraturan pengganti perundang-undangan (perppu) tentang BHP.</p>
<p>Rencana ini dikhawatirkan oleh kalangan pemerhati pendidikan,tidak lebih  sebagai kanibalisasi UU BHP. Indikasi itu terlihat dari pemaparan Kementerian Pendidikan Nasional kepada sejumlah rektor PTN dan PT BHMN beberapa waktu lalu. Perppu BHP nanti hanya akan menambahkan pengaturan keberadaan yayasan, perkumpulan, badan wakaf, atau badan hukum lain sejenis yang selama ini menyelenggarakan pendidikan (Darmaningtyas, Kompas 3/5). Adapun ruh BHP lama yang berupaya menggeser peran Negara dari penyelenggaraan langsung atas pendidikan sebagai pelayanan publik, tidak diganti.<span id="more-125"></span></p>
<p><strong>Dua Paradigma Penyelenggaraan Pendidikan</strong></p>
<p>Di dalam konstitusi, terdapat dua paradigma penyelenggaraan pendidikan, yaitu paradigma penyelenggaraan pendidikan imperatif (PP Imperatif), dan paradigma penyelenggaraan pendidikan fakultatif(PP Fakultatif).</p>
<p>PP Imperatif adalah penyelenggaraan pendidikan yang wajib dilakukan oleh negara, sebagai tugas publik. MK dalam keputusannya menegaskan peran wajib negara itu. Dalam  5 panduan pertimbangan aspek filosofis, akademis, maupun yuridis tugas itu merupakan wujud penjaminan hak memperoleh pendidikan pasal 28C ayat (1) dan pasal 31 ayat (1) UUD 1945 (poin pertama). Poin kedua kemudian menyatakan tugas itu sebagai fungsi perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM dalam pasal 28I ayat (4) Konstitusi dan ditegaskan sebagai tugas publik pemerintah.(Putusan MK hlm.372)</p>
<p>Adapun PP Fakultatif merupakan hak warga negara, baik secara individu maupun kolektif untuk turut serta dalam menyelenggarakan pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan ini merupakan perwujudan jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang mana menurut MK, hak ini juga termasuk hak untuk mendirikan, menyelenggarakan pendidikan sebagai bagian dari hak pendidikan pada pasal 28C ayat (1) konstitusi.</p>
<p>Dua paradigma ini sejalan dengan paradigma hukum internasional. Kovenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (EKOSOB) Pasal 13 menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar, pendidikan sekunder, dan pendidikan tinggi merupakan tugas publik negara. Adapun ayat (4) dari pasal itu memberikan jaminan perlindungan kebebasan bagi perorangan/kelompok untuk menyelenggarakan pendidikan sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan pendidikan  minimum yang ditentukan oleh negara.</p>
<p>Pemahaman terhadap dua paradigma ini penting untuk , <em>Pertama</em> memahami bahwa tugas penyelenggaraan pendidikan utama terletak pada negara. <em>Kedua</em>, paradigma ini memiliki konsekuensi pengaturan yang berbeda terhadap penyelenggaraan pendidikan oleh negara, dan oleh masyarakat(swasta).</p>
<p>Penyelenggaraan pendidikan oleh negara membawa konsekuensi bentuk penyelenggaraan pendidikan langsung oleh negara, dengan anggaran yang sebagian besar atau seluruhnya oleh negara. Dalam menjalankan tugas publik penyelenggaraan pendidikan ini, negara berlaku sebagai badan hukum publik, bukan badan hukum perdata. Sebaliknya tugas negara terhadap penyelenggaraan pendidikan fakultatif adalah menjamin dan melindungi keberadaannya melalui regulasi, pengawasan, dan bantuan anggaran bilamana perlu dan dimungkinkan. Penyelenggaraan pendidikan fakultatif oleh masyarakat inilah yang kemudian bisa dijalankan dengan bentuk badan hukum perdata.</p>
<p><strong>Celah Putusan MK</strong></p>
<p>MK pada putusannya juga menggariskan keberadaan dua bentuk penyelenggaraan pendidikan ini. Hanya saja ketika membicarakan bagaimana bentuknya ada celah yang kemudian dapat menggeser peranan negara dalam menyelenggarakan pendidikan secara langsung. Dalam putusannya, MK meluruskan penafsiran BHP sebagai fungsi penyelenggaraan pendidikan, bukan suatu badan hukum khusus , yang akan berakibat pada penyeragaman yang bertentangan dengan konstitusi.</p>
<p>Pada titik ini putusan MK sangat positif. Hanya saja ketika berbicara mengenai pilihan bentuk badan hukum dari badan hukum pendidikan, MK seolah-olah menggiring bentuk BHP ke arah pilihan badan hukum perdata saja, “… sesuai dengan bentuk yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan seperti yayasan, perkumpulan, perserikatan, badan wakaf dan sebagainya.”(Hlm.400)</p>
<p>Jika melihat dinamika UU BHP lama; keterikatan pemerintah terhadap kontrak dengan Bank Dunia melalui Proyek Pengembangan Relevansi dan Efisiensi Pendidikan Tinggi ; dan mitos kekurangan anggaran untuk mencukupi kebutuhan pendidikan yang selama ini dijadikan alasan, nyaris mustahil pemerintah mau menafsirkan kata-kata <em>sesuai bentuk yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan</em> sebagai termasuk di dalamnya penyelenggaraan pendidikan melalui badan hukum publik (penyelenggaraan langsung oleh negara). Dengan demikian, pasca keputusan MK, pergeseran peran negara selaku pelaku dan penanggung jawab utama penyelenggaraan pendidikan akan terus terjadi.</p>
<p>Tentu kita tidak ingin hal ini terjadi. Penyelenggaraan pendidikan oleh Negara merupakan kewajiban konstitusi. Semoga Kementerian Pendidikan Nasional memahami betul tugas ini. Kita tunggu bagaimana bentuk BHP baru, peraturan ini akan menjadi barometer utama komitmen pemerintah terhadap hak atas pendidikan.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/umarbadarsyah.wordpress.com/125/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/umarbadarsyah.wordpress.com/125/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/umarbadarsyah.wordpress.com/125/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/umarbadarsyah.wordpress.com/125/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/umarbadarsyah.wordpress.com/125/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/umarbadarsyah.wordpress.com/125/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/umarbadarsyah.wordpress.com/125/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/umarbadarsyah.wordpress.com/125/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/umarbadarsyah.wordpress.com/125/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/umarbadarsyah.wordpress.com/125/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/umarbadarsyah.wordpress.com/125/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/umarbadarsyah.wordpress.com/125/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/umarbadarsyah.wordpress.com/125/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/umarbadarsyah.wordpress.com/125/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umarbadarsyah.wordpress.com&amp;blog=11152855&amp;post=125&amp;subd=umarbadarsyah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/05/09/bhp-dan-dua-paradigma-penyelenggaraan-pendidkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7282410b766cf4c0ee3b4e5cd91aab54?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">umarbadarsyah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pembuktian Terbalik Pejabat Negara</title>
		<link>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/04/20/pembuktian-terbalik-pejabat-negara/</link>
		<comments>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/04/20/pembuktian-terbalik-pejabat-negara/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 19 Apr 2010 18:46:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>umarbadarsyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[kasus gayus]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[pejabat negara]]></category>
		<category><![CDATA[pembuktian terbalik]]></category>
		<category><![CDATA[PNS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://umarbadarsyah.wordpress.com/?p=118</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Umar Badarsyah, peneliti INSURE Selasa, 13 April 2010 Terkuaknya mafia kasus pajak dan hukum pada kasus Gayus disusul kemudian Bahasyim dan Syahril Djohan yang melibatkan para pejabat di tiga institusi: pajak, kepolisian dan kejaksaan, memunculkan sejumlah wacana terkait upaya memberantas korupsi dan membuat jera para pelakunya. Dari mulai penguatan sanksi sosial hingga hukuman mati [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umarbadarsyah.wordpress.com&amp;blog=11152855&amp;post=118&amp;subd=umarbadarsyah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Umar Badarsyah, peneliti INSURE</p>
<p>Selasa, 13 April 2010</p>
<p>Terkuaknya mafia kasus pajak dan hukum pada kasus Gayus disusul kemudian Bahasyim dan Syahril Djohan yang melibatkan para pejabat di tiga institusi: pajak, kepolisian dan kejaksaan, memunculkan sejumlah wacana terkait upaya memberantas korupsi dan membuat jera para pelakunya. Dari mulai penguatan sanksi sosial hingga hukuman mati banyak disuarakan publik. Pembuktian terbalik juga menjadi sebuah wacana yang diperbincangkan serius.<span id="more-118"></span></p>
<p>Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa bahkan mengatakan bahwa Satgas telah membahas konsep pembuktian terbalik bersama Presiden SBY. Presiden memberikan lampu hijau dan meminta Satgas membahas lebih lanjut bersama Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Menurut rencana pembahasan itu akan dilakukan pekan ini.</p>
<p><strong>Inefektivitas Pelaporan LHKPN </strong></p>
<p>Wacana pembuktian terbalik juga diangkat karena sistem pelaporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) masih dianggap inefektif dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Sejumlah pejabat negara, kepala daerah dan anggota DPR yang terlibat korupsi membuktikan hal itu. Ketiga unsur tersebut merupakan pejabat negara yang dikenakan kewajiban melaporkan harta kekayaannya menurut Undang-Undang. Sorotan terhadap lamanya waktu yang diperlukan antara ditemukannya indikasi penyelewengan dan upaya cepat menyelamatkan uang negara juga menjadi titik lemah yang ada pada sistem pelaporan LHKPN saat ini.  Hal ini diamini oleh Wakil Ketua KPK Hayono Umar. Meski sejak tiga tahun terakhir terdapat 30 kasus yang pengusutannya berawal dari LHKPN, namun perlu waktu lama untuk melakukan pengusutan dan pengembalian harta kekayaan negara.</p>
<p><strong>Pelanggaran Prinsip Pidana</strong></p>
<p>Wacana pembuktian terbalik selalu dihadapkan dengan pelanggaran prinsip pidana. Hal ini dikarenakan pembuktian terbalik memang secara prinsip melanggar asas pidana dan peradilan pidana. Dalam asas pidana berlaku asas <em>presumption of innocent</em>, tersangka atau terdakwa hanya dinyatakan bersalah jika proses persidangan membuktikan dan menyatakan bahwa dirinya bersalah. Prinsip lain yang juga dilanggar dalam pembuktian terbalik adalah <em>non self incrimination</em>, bahwa dalam peradilan negaralah yang memiliki kewajiban untuk membuktikan tuduhan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh seseorang, sedangkan pada pembuktian terbalik, tersangka atau terdakwa dibebankan untuk membuktikan sebaliknya bahwa dirinya tidak bersalah.</p>
<p>Kedua asas yang dilanggar oleh pembuktian terbalik dilindungi dan diakui dalam banyak dokuman hak asasi internasional salah satunya adalah <em>International Covenant on Civil and Political Rights</em>. Menurut Prof.Indriyanto Seno Adji, di seluruh negara hukum baik Anglo Saxon maupun Eropa Kontinental, pembuktian terbalik jarang ditemukan. Bahkan dalam sistem utama peradilan pidana (KUHAP) kita pembuktian terbalik tidak diperkenankan. Pasal 66 KUHAP menegaskan bahwa, tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian</p>
<p><strong>Celah Pembuktian Terbalik</strong><br />
Meski demikian bukan berarti pembuktian terbalik merupakan barang haram dalam dunia hukum. Setidaknya untuk kasus penyuapan pejabat negara (<em>bribery</em>), pembuktian terbalik digunakan oleh sejumlah negara termasuk Indonesia. UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 memperkenankan penggunaan pembalikan pembuktian terbalik dalam kasus suap.</p>
<p>Selain itu pembuktian terbalik juga bisa digunakan sebagai upaya memperkuat sistem LHKPN dalam mencegah penyelewengan pejabat negara. Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, pejabat penyelenggara negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam membuktikan kekayaan yang dimilikinya baik sebelum, sementara dan sesudah menjabat.</p>
<p>Melihat bagaimana kasus Gayus, Bahasyim, kasus-kasus terdahulu dan yang paling baru terkait laporan PPATK terkait sejumlah transaksi mencurigakan sejumlah menteri dan anggota Dewan. Pemberlakuan pembuktian terbalik bagi pejabat penyelenggara negara perlu segera dilakukan demi menyelamatkan uang negara dan menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, bebas KKN.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/umarbadarsyah.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/umarbadarsyah.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/umarbadarsyah.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/umarbadarsyah.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/umarbadarsyah.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/umarbadarsyah.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/umarbadarsyah.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/umarbadarsyah.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/umarbadarsyah.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/umarbadarsyah.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/umarbadarsyah.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/umarbadarsyah.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/umarbadarsyah.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/umarbadarsyah.wordpress.com/118/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umarbadarsyah.wordpress.com&amp;blog=11152855&amp;post=118&amp;subd=umarbadarsyah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/04/20/pembuktian-terbalik-pejabat-negara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7282410b766cf4c0ee3b4e5cd91aab54?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">umarbadarsyah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kok Komisi Kejaksaan Sepi Peminat?</title>
		<link>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/04/20/kok-komisi-kejaksaan-sepi-peminat/</link>
		<comments>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/04/20/kok-komisi-kejaksaan-sepi-peminat/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 19 Apr 2010 18:44:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>umarbadarsyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa agung]]></category>
		<category><![CDATA[komisi kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[umar badarsyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://umarbadarsyah.wordpress.com/?p=116</guid>
		<description><![CDATA[Kok Komisi Kejaksaan Sepi Peminat? Oleh: Umar Badarsyah, peneliti INSURE Selasa, 30 Maret 2010 Sabtu, 27 Maret 2010 kemarin semestinya waktu penutupan pendaftaran Komisi Kejaksaan. Sejauh ini media nasional belum memberikan perhatian sejauh mana proses ini berlangsung. Tanggal tersebut sebenarnya merupakan waktu pendaftaran yang telah diperpanjang selama sepekan dari jadwal semula, yakni 19 Maret 2010. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umarbadarsyah.wordpress.com&amp;blog=11152855&amp;post=116&amp;subd=umarbadarsyah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Kok Komisi Kejaksaan Sepi Peminat?</h2>
<p>Oleh: Umar Badarsyah, peneliti INSURE</p>
<p>Selasa, 30 Maret 2010</p>
<p>Sabtu, 27 Maret 2010 kemarin semestinya waktu penutupan pendaftaran Komisi Kejaksaan. Sejauh ini media nasional belum memberikan perhatian sejauh mana proses ini berlangsung. Tanggal tersebut sebenarnya merupakan waktu pendaftaran yang telah diperpanjang selama sepekan dari jadwal semula, yakni 19 Maret 2010. Perpanjangan dilakukan karena komisi itu sepi peminat. Hingga kurun pertama hanya 10 orang yang mendaftar padahal tahun 2005 ketika Komisi Kejaksaan (KK) baru dibentuk terdapat 206 orang mendaftar dengan 78 orang di antaranya adalah advokat (Kompas, 24 Maret 2010).<span id="more-116"></span></p>
<p>Turunnya minat ini disinyalir justru akibat buruknya kinerja KK. Padahal  dari segi kewenangan KK memiliki kewenangan yang cukup besar meski KK tidak memiliki kewenangan pemberian sanksi secara langsung, karena hal ini merupakan kewenangan Jaksa Agung. Berdasarkan Perpres Nomor 18 tahun 2005 KK memiliki tugas mengawasi, memantau, serta menilai kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya. Bahkan KK memiliki kewenangan untuk mengambil alih pemeriksaan jaksa ’nakal’ jika terdapat indikasi Pengawas Internal Kejaksaan main-main dalam menjalankan fungsinya.</p>
<p>KK selama ini bertugas menerima aduan masyarakat. Selama tahun 2006, ada 398 laporan. Sebanyak 204 surat diteruskan ke Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.  Pada tahun 2007, laporan naik menjadi 435 buah. Sebanyak 227 laporan diteruskan. Tahun  2008, sebanyak 425 surat diterima KK  dan telah diteruskan sebanyak 251 surat. Pada tahun 2009 (Januari-21 Desember), terdapat 332 laporan.</p>
<p>Sekilas memang terlihat bahwa komisi pengawas eksternal para adhyaksa ini melakukan tugasnya. Namun jika melihat kinerja kejaksaan dan beragam kasus yang melibatkan jaksa, keberadaan komisi itu seolah-olah tidak membawa dampak perubahan apapun terhadap budaya korup Kejaksaan. Di tahun 2008 terdapat kasus Urip Tri Gunawan yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi beserta uang suap 660.000 dollar Amerika Serikat. Ada juga jaksa Burdju Ronni Alan Felix dan Cecep Sunarto yang terbukti menerima uang Rp 550 juta dari terdakwa kasus korupsi. Meski jelas-jelas dihukum, Burdju dan Cecep sempat ditugaskan lagi di Kejaksaan Agung. Di akhir 2009 hingga awal 2010 kita juga dikejutkan dengan kasus Jaksa Esther dan Dara Veranita yang terlibat penggelapan ekstasi. Belum lagi indikasi mafia peradilan di tubuh kejaksaan lewat drama percakapan Anggodo Widjaja beberapa waktu lalu. Kasus terakhir, runutan kejanggalan pada penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan menunjukkan kemustahilan jika tidak ada oknum kejaksaan yang terlibat.</p>
<p>Boleh jadi memang KK tidak seperti Komisi Yudisial yang memiliki kekuatan payung hukum setingkat UU hingga kewenangannya lebih besar, tetapi itu juga tidak semestinya menjadi alasan karena Komisi Kepolisian Nasional yang keberadaannya juga hanya ditopang sebatas Peraturan Presiden bisa lebih terdengar ketimbang KK.</p>
<p>Emerson Yuntho dari ICW melihat memang keberadaan KK terkunci pada UU Kejaksaan nomor 16 tahun 2004. Kerap kali laporan yang telah diteruskan oleh KK tidak dilanjutkan dengan penindakan yang memadai oleh Jaksa Agung.</p>
<p>M Ali Zaidan anggota KK menyadari sorotan publik terhadap kinerja komisinya itu.  Dengan banyaknya laporan yang diteruskan kepada Jaksa Agung selama ini, Zaidan menyadari KK terkesan seperti Tukang Pos saja. Meski demikian ia menyatakan jika laporan pengaduan masyarakat diteruskan ke Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan wajib mempertanyakan tindak lanjut penyelesaian. Dalam waktu tertentu, jika tak direspon, Komisi Kejaksaan dapat meminta penjelasan tertulis. Bahkan, meminta rapat koordinasi.</p>
<p>Terlepas dari sepinya peminat, dan sorotan terhadap kinerja KK, keberadaan komisi pengawas eksternal kejaksaan ini tetap penting dan diperlukan. Untuk itu perkembangan proses seleksinya harus juga dipantau, agar tujuh orang pimpinan dan anggota KK yang dipilih oleh presiden nantinya merupakan orang-orang yang berkualitas dan berintegritas untuk bisa membawa KK pada performa yang jauh lebih baik.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/umarbadarsyah.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/umarbadarsyah.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/umarbadarsyah.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/umarbadarsyah.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/umarbadarsyah.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/umarbadarsyah.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/umarbadarsyah.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/umarbadarsyah.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/umarbadarsyah.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/umarbadarsyah.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/umarbadarsyah.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/umarbadarsyah.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/umarbadarsyah.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/umarbadarsyah.wordpress.com/116/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umarbadarsyah.wordpress.com&amp;blog=11152855&amp;post=116&amp;subd=umarbadarsyah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/04/20/kok-komisi-kejaksaan-sepi-peminat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7282410b766cf4c0ee3b4e5cd91aab54?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">umarbadarsyah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Berharap (kembali) Reformasi Kepolisian!</title>
		<link>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/03/26/berharap-kembali-reformasi-kepolisian/</link>
		<comments>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/03/26/berharap-kembali-reformasi-kepolisian/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Mar 2010 11:07:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>umarbadarsyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kabareskrim]]></category>
		<category><![CDATA[makelar kasus]]></category>
		<category><![CDATA[markus]]></category>
		<category><![CDATA[markus pajak]]></category>
		<category><![CDATA[polri]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[susno duadji]]></category>
		<category><![CDATA[umar badarsyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://umarbadarsyah.wordpress.com/?p=107</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Umar Badarsyah, peneliti INSURE Rabu, 24 Maret 2010 Momentum perombakan, perbaikan besar-besaran dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali terbuka. Adalah Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Susno Duadji yang membuka kesempatan itu. Kali ini Susno Duadji mengungkapkan dugaan sejumlah perwira tinggi Markas Besar Polri terlibat sebagai makelar kasus (markus) dalam kasus pengusutan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umarbadarsyah.wordpress.com&amp;blog=11152855&amp;post=107&amp;subd=umarbadarsyah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Umar Badarsyah, peneliti INSURE</p>
<p>Rabu, 24 Maret 2010</p>
<p>Momentum perombakan, perbaikan besar-besaran dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali terbuka. Adalah Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Susno Duadji yang membuka kesempatan itu. Kali ini Susno Duadji mengungkapkan dugaan sejumlah perwira tinggi Markas Besar Polri terlibat sebagai makelar kasus (markus) dalam kasus pengusutan pidana pajak yang melibatkan uang senilai Rp 24 milyar. Ironi mengiringi upaya Susno menguak kasus tersebut. Susno sendiri sebelumnya dikenal sebagai simbol antagonis dalam babak Cicak-Buaya, babak paling <em>mubazir</em> yang pernah dilalui bangsa ini dalam mengupayakan perbaikan signifikan institusi kepolisian.</p>
<p><strong><span id="more-107"></span>Evaluasi Cicak Buaya</strong></p>
<p>Penting bagi kita untuk melakukan evaluasi terhadap kegagalan bangsa ini menggunakan momentum Cicak-Buaya. Besarnya dukungan publik dalam melawan kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto, dan Chandra Hamzah diakui sebagai lompatan solidaritas <em>civil society</em> yang teramat luar biasa, yang sebelumnya belum pernah terjadi pasca reformasi. Sayangnya hal itu gagal dikapitalisasi bagi kepentingan strategis perbaikan penegakan hukum nasional, terutama perbaikan institusi-institusinya.</p>
<p>Minimal ada tiga penyebab kegagalan kita menggunakan momentum Cicak-Buaya. <em>Pertama</em>, ketiadaan kanalisasi strategis energi dukungan masyarakat. Energi positif masyarakat dalam semangat anti korupsi pada babak kriminalisasi pimpinan KPK lalu gagal diarahkan pada sasaran yang lebih strategis yakni sasaran reformasi kepolisian. Sejumlah tokoh sebenarnya sudah berupaya mengarahkan ke sana. Amien Rais misalnya, termasuk jajaran tokoh yang menekankan pentingnya momentum itu dijadikan <em>entry point</em> reformasi tidak hanya institusi kepolisian tetapi juga kejaksaan. Ahli hukum pidana UI, Rudi Satrio bahkan menggunakan istilah revolusi kepolisian, untuk mengamputasi para perwira tinggi sekalipun, jika terbukti bermasalah di lingkungan Mabes Polri. Sayangnya, ini tidak lantas menjadi hal konsisten yang diperjuangkan. Dan karena sifat dukungan yang sangat cair, tidak ada satupun kelompok yang bisa menjaga fokus maha derasnya dukungan itu. Kepentingan-kepentingan seperti pembebasan kedua pimpinan demi menyelamatkan KPK, dan juga kriminalisasi simbol antagonis yaitu Susno Duadji mengganggu fokus sasaran strategis.</p>
<p><em>Kedua</em><em>,</em> politik <em>spin-doctor</em>. Kasus Century menjadi pukulan penyempurna isu reformasi kepolisian. Bagaimana tidak, saat boleh dikatakan semua elemen masyarakat pendukung gerakan anti korupsi bersatu dalam kasus Cicak dan Buaya, maka saat terjadi pengalihan isu kepada kasus Bank Century, elemen-elemen <em>good governance</em> dan antikorupsi (LSM maupun masyarakat) yang bersatu itu bercerai sesuai dengan pendirian masing-masing. Satu kubu menganggap pengambilan kebijakan <em>bailout</em> tepat, dan kebijakan itu tak patut dikriminalisasi, satu kubu melihat ada kejanggalan dalam kebijakan dan harus diusut tuntas.</p>
<p><em>Ketiga</em><em>,</em> politik amputasi-kambing hitam. Gelombang energi masyarakat juga kemudian mampu direndam dengan politik amputasi. Susno Duadji -masih teringat jelas dalam memori kita- merupakan sosok <em>Dursasana</em> dalam kriminalisasi KPK. Kemarahan pada perilaku asimpatik Susno harus diakui menjadi salah satu pemicu kian besarnya dukungan masyarakat bagi Cicak. Susno celakanya menjadi maha simbol bagi memori kolektif masyarakat terhadap oknum-oknum polisi korup yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari. Maka saat Susno kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Kabareskrim, terjadi antiklimaks. Publik terlampau cepat puas dengan penegakan keadilan terhadap Susno, kembalinya Bibit dan Chandra memimpin KPK menyempurnakan persepsi masyarakat bahwa kita telah meraih kemenangan.</p>
<p>Alhasil ketiga hal di atas membuat kita lupa, bahwa tugas belum selesai. Selama reformasi kepolisian belum tuntas, maka sosok-sosok oknum polisi dalam bentuk makelar kasus, peminta sogok SIM dan STNK,  perekayasa kasus, tukang catut uang tilang, hingga pelanggar HAM akan terus kita temui.</p>
<p><strong>Fokus Pada Sasaran</strong></p>
<p>Fokus menjadi kunci dalam memanfaatkan momentum pengakuan Susno kali ini. Masyarakat tidak lagi boleh terjebak pada upaya pengalihan isu, yang sudah nampak dilakukan. Jika melihat bagaimana isu pelanggaran kode etik, dan saling tuduh ’maling teriak maling’ dilancarkan, potensi teralihkannya isu dari sasaran mereformasi kepolisian sangat besar. Bahwa apa yang dilakukan oleh Susno berpotensi melanggar kode etik kepolisian, tidak boleh menjadi pengalih isu dari kasus yang hendak diungkap. Kasus harus diusut seusai dengan hukum yang berlaku. Kepolisian harus berani melakukan penyidikan kepada perwiranya sendiri.Jika terbukti, maka kepolisian harus berani mengamputasi para perwira tinggi Polri, termasuk jika Susno pun ternyata punya masalah sebelumnya.</p>
<p>Ketegasan, keadilan dan transparansi dalam menyelesaikan kasus ini merupakan prasyarat mutlak. Hanya dengan ketiga hal inilah kemudian kasus ini membawa nilai kebermanfaatan optimal bagi masyarakat. Bola kini berada di tangan Kapolri Bambang Hendarso Danuri untuk memastikan penyelesaian kasus ini secara baik. Jika kemudian segala sesuatunya terbukti, Kapolri harus berani melakukan terobosan dengan melakukan pembersihan besar-besaran di tubuh Polri sendiri. <em>Self deto</em><em>xification</em> akan membawa kepercayaan diri bagi para polisi jujur dan bersih yang jumlahnya jauh lebih banyak dari oknum yang korup. Ia kemudian akan menjadi modal bagi penyempurnaan reformasi kepolisian menjadi polisi masyarakat sejati.</p>
<p><strong>Contoh dari Chongqing </strong></p>
<p>Perombakan besar-besaran jajaran kepolisian di Kota Chongqing China barangkali bisa menjadi contoh bagi kita. Pemerintah Kota Chongqing melakukan keputusan berani dengan menghukum mantan kepala Kepolisian Peng Changjian seumur hidup. Tidak itu saja, sebanyak 3.000 perwira polisi diharuskan melamar kembali jika ingin bertugas. Perombakan itu dilakukan sebagai langkah integratif penumpasan geng-geng lokal dan markus yang dilancarkan sejak Juni 2009 oleh pemerintah setempat untuk kemudian membawa perubahan kesatuan kepolisian dengan mempekerjakan 7.700 polisi baru yang diseleksi secara ketat pada 2010 ini.</p>
<p>Jika kemudian kasus yang diungkapkan oleh Susno Duadji terbukti benar, kita berharap Susno juga kemudian membeberkan kasus-kasus yang melibatkan para petinggi kepolisian lainnya. Maka, Kapolri atau bahkan pemerintah, harus berani melakukan gebrakan serupa. Publik merindukan kepolisian yang benar-benar sebagai pelindung dan pelayan masyarakat. Publik lelah memandang penuh kebencian tiap kali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Publik rindu untuk bisa mencintai kepolisian. Bagaimanapun publik tahu arti penting kepolisian bagi kemajuan negeri ini. Mari kita bersama-sama menjadikan kepolisian patut untuk dicintai, dengan satu frasa: <strong>reformasi kepolisian</strong>!</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/umarbadarsyah.wordpress.com/107/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/umarbadarsyah.wordpress.com/107/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/umarbadarsyah.wordpress.com/107/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/umarbadarsyah.wordpress.com/107/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/umarbadarsyah.wordpress.com/107/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/umarbadarsyah.wordpress.com/107/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/umarbadarsyah.wordpress.com/107/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/umarbadarsyah.wordpress.com/107/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/umarbadarsyah.wordpress.com/107/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/umarbadarsyah.wordpress.com/107/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/umarbadarsyah.wordpress.com/107/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/umarbadarsyah.wordpress.com/107/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/umarbadarsyah.wordpress.com/107/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/umarbadarsyah.wordpress.com/107/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umarbadarsyah.wordpress.com&amp;blog=11152855&amp;post=107&amp;subd=umarbadarsyah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/03/26/berharap-kembali-reformasi-kepolisian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7282410b766cf4c0ee3b4e5cd91aab54?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">umarbadarsyah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mewaspadai Bola Liar Penolakan Perppu KPK</title>
		<link>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/03/15/mewaspadai-bola-liar-penolakan-perppu-kpk/</link>
		<comments>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/03/15/mewaspadai-bola-liar-penolakan-perppu-kpk/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 15 Mar 2010 10:23:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>umarbadarsyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[kasus suap miranda goeltom]]></category>
		<category><![CDATA[paripurna dpr]]></category>
		<category><![CDATA[penolakan perppu kpk]]></category>
		<category><![CDATA[perppu kpk]]></category>
		<category><![CDATA[umar badarsyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://umarbadarsyah.wordpress.com/?p=104</guid>
		<description><![CDATA[Mewaspadai Bola Liar Penolakan Perppu KPK March 15, 2010 by analisisinsure Oleh: Umar Badarsyah, peneliti INSURE Senin, 15 Maret 2010 DPR resmi menolak Perppu No.4 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 30 tahun 2002 tentang KPK pekan lalu, Selasa 3 Maret 2010. Sehari setelah keputusan itu, Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan akan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umarbadarsyah.wordpress.com&amp;blog=11152855&amp;post=104&amp;subd=umarbadarsyah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<h2>Mewaspadai Bola Liar Penolakan Perppu KPK</h2>
<p>March 15, 2010 by <a title="Posts by analisisinsure" href="http://analisisinsure.wordpress.com/author/analisisinsure/">analisisinsure</a></p>
</div>
<p>Oleh: Umar Badarsyah, peneliti INSURE</p>
<p>Senin, 15 Maret 2010</p>
<p>DPR resmi menolak Perppu No.4 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 30  tahun 2002 tentang KPK pekan lalu, Selasa 3 Maret 2010. Sehari setelah  keputusan itu, Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar  menyatakan akan segera membentuk Panitia Seleksi Komisioner KPK pada  bulan April ini.</p>
<p>UU 30 tahun 2002 tentang KPK pasal 32 memang mengatur bahwa jika  salah satu komisioner KPK berhalangan tetap atau berstatus terdakwa maka  pemerintah membentuk Panitia Seleksi untuk mendapatkan calon komisioner  KPK pengganti untuk kemudian dipilih oleh DPR. Hanya saja, pernyataan  Pemerintah bahwa pembentukan panitia seleksi itu dilakukan sekaligus  untuk memilih lima komisioner KPK menjadi sensitif.</p>
<p>Terlebih karena saat ini KPK sedang  melakukan proses hukum terhadap dua kasus yang erat dengan dua entitas  cabang politik negara: eksekutif dan legislatif.</p>
<p>Kedua kasus itu adalah kasus Bank Century pasca Paripurna DPR yang  memutuskan menunjuk lembaga-lembaga penegak hukum KPK, Polri dan  Kejagung untuk mengusut kasus ini secara hukum; dan kasus dugaan suap  dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray  Goeltom yang melibatkan sejumlah besar anggota legislatif terutama dari  PDIP.</p>
<p>Sidang Paripurna DPR memberi isyarat pada dugaan penyelewengan dua  pejabat penting dalam pemerintahan SBY. Wakil Presiden Boediono dan  Menteri Keuangan Sri Mulyani yang terlibat dalam pengambilan keputusan <em>bailout</em> Bank Century diduga melakukan pelanggaran undang-undang. Pengusutan  terhadap dua pejabat eksekutif, terutama Boediono yang terpilih menjadi  Wapres melalui proses pemilu berpotensi mengakibatkan keguncangan  politik yang bisa mengganggu jalannya pemerintahan, dan dalam kaitannya  dengan SBY, legitimasi politik yang menjadi modal utamanya di awal  pemerintahannya yang kedua akan jatuh. Bahkan jika proses penegakan  hukum kemudian mengarah kepada pemakzulan Wapres, pemerintahan akan  semakin terguncang dan konfigurasi koalisi pemerintahan akan mengalami  perombakan. Menimbang hal ini, maka wajar jika kecurigaan intervensi  pemerintah melalui pemilihan komisioner baru KPK disuarakan banyak  pihak.</p>
<p>Intervensi terhadap KPK yang bisa saja terjadi jika panitia seleksi  jadi dibentuk, tidak hanya berpotensi datang dari pemerintah. Kekuatan  politik di DPR juga bisa saja mendompleng situasi. Kasus dugaan suap  pada pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia melibatkan sejumlah  politisi terutama dari PDIP, di samping beberapa dari Fraksi TNI/Polri  dan PPP. PDIP mengalami tren penurunan jumlah suara yang signifikan.  Citra buruk yang berpotensi didapat dari kasus ini tentu akan mengancam  performa politik PDIP ke depan, terlebih sejumlah fungsionaris PDIP  diduga terlibat seperti Panda Nababan. PDIP melalui Megawati memang  sejauh ini mengeluarkan pernyataan tegas untuk tidak membela  kader-kadernya jika terlibat. Hanya tak ada yang bisa benar-benar  menduga politik berikut segala kepentingan dibaliknya. Bisa saja  keinginan Taufiq Kiemas agar PDIP merapat kepada pemerintah bertemu  dengan kepentingan SBY mempertahankan legitimasi pemerintahannya. Jika  dua kepentingan ini bertemu, maka pembusukan KPK melalui injeksi oknum  komisioner pengganti nantinya, adalah keniscayaan.</p>
<p>Banyak kalangan menyarankan agar panitia seleksi tidak perlu  dibentuk, dan biarkan KPK berjalan dengan empat komisioner tersisa. ICW  dan aliansi LSM anti korupsi termasuk yang menyuarakan hal itu. Dalam  pandangan ICW sebenarnya dengan empat komisioner yang tersisa KPK masih  bisa menjalankan kewenangan dan kewajibannya dengan baik. Hal yang sama  juga diungkapkan oleh Tumpak Hatorangan sendiri. Tumpak yang menyadari  bahwa keberadaannya bersifat sementara menilai, dengan empat komisioner  yang ada KPK tetap bisa berjalan dengan efektif. Terlebih kepengurusan  KPK saat ini akan berakhir pada 2011 nanti. Artinya tersisa ’hanya’  kurang dari dua tahun bagi KPK saat ini untuk menjalankan kewenangannya.</p>
<p>Pilihan untuk menseleksi pengganti komisioner KPK saat ini kemudian  menjadi tidak hanya rawan terhadap upaya pembusukan KPK, tetapi juga  tidak efisien.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/umarbadarsyah.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/umarbadarsyah.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/umarbadarsyah.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/umarbadarsyah.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/umarbadarsyah.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/umarbadarsyah.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/umarbadarsyah.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/umarbadarsyah.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/umarbadarsyah.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/umarbadarsyah.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/umarbadarsyah.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/umarbadarsyah.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/umarbadarsyah.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/umarbadarsyah.wordpress.com/104/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umarbadarsyah.wordpress.com&amp;blog=11152855&amp;post=104&amp;subd=umarbadarsyah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/03/15/mewaspadai-bola-liar-penolakan-perppu-kpk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7282410b766cf4c0ee3b4e5cd91aab54?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">umarbadarsyah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hentikan Rekayasa Kasus Kepolisian</title>
		<link>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/03/08/hentikan-rekayasa-kasus-kepolisian/</link>
		<comments>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/03/08/hentikan-rekayasa-kasus-kepolisian/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Mar 2010 12:06:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>umarbadarsyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[RUU KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[salah tangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Sengkon Karta]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://umarbadarsyah.wordpress.com/?p=79</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Umar Badarsyah, Institute for Sustainable Reform Hari ini, Senin 8 Maret 2010 Harian Kompas menerbitkan headline seputar rekayasa kasus pidana kepolisian. Artikel berita berjudul ’Rekayasa Pidana Harus Distop’ tersebut mengangkat sejarah kasus-kasus rekayasa pidana yang dilakukan oleh oknum kepolisian sejak tahun `1970 hingga saat ini. Kasus-Kasus Salah Tangkap Oleh Polisi Penting untuk mengingat bahwa kasus Sengkon Karta di [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umarbadarsyah.wordpress.com&amp;blog=11152855&amp;post=79&amp;subd=umarbadarsyah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<div>
<p>Oleh: Umar Badarsyah, Institute for Sustainable Reform</p>
<div id="_mcePaste">Hari ini, Senin 8 Maret 2010 Harian Kompas menerbitkan headline seputar rekayasa kasus pidana kepolisian. Artikel berita berjudul ’Rekayasa Pidana Harus Distop’ tersebut mengangkat sejarah kasus-kasus rekayasa pidana yang</div>
<div id="_mcePaste">dilakukan oleh oknum kepolisian sejak tahun `1970 hingga saat ini.</div>
<div>
<div id="attachment_19"><a href="http://analisisinsure.files.wordpress.com/2010/03/polisi-salha-tangkap1.jpg"><img title="Kasus Salah Tangkap Oleh Polisi" src="http://analisisinsure.files.wordpress.com/2010/03/polisi-salha-tangkap1.jpg?w=300&#038;h=126&#038;h=126" alt="" width="300" height="126" /></a></div>
<div>Kasus-Kasus Salah Tangkap Oleh Polisi</div>
<div id="attachment_19">
</div>
</div>
<div></div>
<div><span id="more-79"></span>Penting untuk mengingat bahwa kasus Sengkon Karta di tahun 1974 merupakan salah satu alasan dan kasus yang dijadikan <em>case selebre</em> perumusan UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Salah tangkap Sengkon Karta-lah yang kemudian mendorong perubahan KUHAP ke arah yang lebih melindungi HAM, dan hak-hak tersangka, dan terdakwa dalam proses proyustitia. Kasus ini pula yang menggeser prinsip penyidikan polisi dari <em>inquisitorial</em> yang mengakibatkan perlakuan sewenang-wenang aparat penyidik kepada sistem <em>accusator</em>. Pada prinsip <em>inquisitor</em> penyidik mengejar pengakuan tersangka, yang mana hal ini mengakibatkan jurus segala cara kemudian seolah-olah dibenarkan untuk mengejar pengakuan tersangka.</div>
<div>Pada prinsip <em>accusator</em> yang hendak dicari adalah fakta-fakta hukum seputar peristiwa pidana melalui keterangan para saksi. Melihat rentang kasus rekayasa sejak 1970 hingga 2009 di atas. Terlihat, ternyata perubahan sistem belum kemudian merubah budaya atau mentalitas aparat kepolisian. Mentalitas aparat kepolisian yang mesti diperbaiki juga bisa dilihat dari data pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian yang dikeluarkan oleh Komnas HAM pada tahun 2009.</div>
<div>Pelanggaran HAM selama 2009 dapat dilihat dari laporan pengaduan</div>
<div id="_mcePaste">masyarakat terhadap hak untuk memperoleh keadilan sebanyak 1.845 laporan atau di atas laporan pengaduan soal hak atas kesejahteraan yang berjumlah 1.652 laporan. Banyak laporan pengaduan hak memperoleh keadilan yang berkaitan dengan sikap kepolisian. Pelanggaran HAM itu terjadi dalam bentuk kekerasan atau pelanggaran hak atas hidup terhadap para tersangka. Termasuk di dalamnya pelanggaran dalam hal kasus salah</div>
<div id="_mcePaste">tangkap.</div>
<div>Melihat fenomena menyedihkan ini Kepolisian Republik Indonesia harus segera berbenah diri, dan mengakselarasi reformasi kepolisian yang sedang berlangsung. Renumerasi sudah dilakukan di awal tahun 2010, kini masalah pendidikan, dan reorientasi aparat harus mendapatkan perhatian lebih.</div>
<div>Kapolri Bambang Hendarso Danuri sendiri menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembenahan terkait hal ini. Pada Harian Kompas hari ini Bambang mengatakan Polri dalam waktu dekat akan mengumpulkan 5.000 kepala unit reserse di tingkat kepolisian sektor, 500 kepala satuan reserse di tingkat kesatuan resor untuk dilakukan evaluasi menyeluruh. Ia pun menyadari permasalahan ini merupakan masalah budaya yang tidak bisa dibiarkan.</div>
<div id="_mcePaste">Tentunya kita menyambut positif hal tersebut. Penting bagi kita untuk memantau agar proses setelah evaluasi benar-benar menjawab permasalahan mentalitas aparat ini. Reorientasi, perbaikan sistem pendidikan kepolisian, dan pembinaan harus dilakukan oleh internal kepolisian. Sedangkan secara eksternal perlu dibangun pengawasan yang lebih kuat terhadap aparat kepolisian. Hal ini harus dilakukan dengan memperkuat institusi pengawas kepolisian. Alternatif itu bisa dilakukan dengan memperkuat kedudukan Kompolnas sebagai pengawas aparat kepolisian, dengan memberikan kekuatan punitif terhadap oknum aparat.</div>
<div id="_mcePaste">Hal yang lebih penting lagi adalah perbaikan sistem untuk menghentikan peluang rekayasa kasus oleh aparat. Hal ini bisa dilakukan melalui reformasi KUHAP. KUHAP saat ini memiliki sejumlah kelemahan dalam hal perlindungan tersangka dan terdakwa. Belum ada jaminan hak mereka memperoleh informasi atas hak-hak apa saja yang mereka miliki. Di pihak aparat kewajiban memberikan informasi hak-hak tersangka dan terdakwa pun belum diatur.</div>
<div id="_mcePaste">Disinformasi hak dalam proses peradilan pidana menjadi pintu bagi terjadinya rekayasa. Ini yang harus segera dipikirkan. Akses informasi tidak hanya akan melindungi hak-hak para pihak tetapi juga akan meningkatkan mutu penegakan hukum nasional.</div>
<div id="_mcePaste"><em>Fiat justitia pereat mundus</em></div>
</div>
</div>
<p>Hari ini, Senin 8 Maret 2010 Harian Kompas menerbitkan headline seputar rekayasa kasus pidana kepolisian. Artikel berita berjudul ’Rekayasa Pidana Harus Distop’ tersebut mengangkat sejarah kasus-kasus rekayasa pidana yangdilakukan oleh oknum kepolisian sejak tahun `1970 hingga saat ini.masyarakat terhadap hak untuk memperoleh keadilan sebanyak 1.845 laporan atau di atas laporan pengaduan soal hak atas kesejahteraan yang berjumlah 1.652 laporan. Banyak laporan pengaduan hak memperoleh keadilan yang berkaitan dengan sikap kepolisian. Pelanggaran HAM itu terjadi dalam bentuk kekerasan atau pelanggaran hak atas hidup terhadap para tersangka. Termasuk di dalamnya pelanggaran dalam hal kasus salahtangkap.Tentunya kita menyambut positif hal tersebut. Penting bagi kita untuk memantau agar proses setelah evaluasi benar-benar menjawab permasalahan mentalitas aparat ini. Reorientasi, perbaikan sistem pendidikan kepolisian, dan pembinaan harus dilakukan oleh internal kepolisian. Sedangkan secara eksternal perlu dibangun pengawasan yang lebih kuat terhadap aparat kepolisian. Hal ini harus dilakukan dengan memperkuat institusi pengawas kepolisian. Alternatif itu bisa dilakukan dengan memperkuat kedudukan Kompolnas sebagai pengawas aparat kepolisian, dengan memberikan kekuatan punitif terhadap oknum aparat.Hal yang lebih penting lagi adalah perbaikan sistem untuk menghentikan peluang rekayasa kasus oleh aparat. Hal ini bisa dilakukan melalui reformasi KUHAP. KUHAP saat ini memiliki sejumlah kelemahan dalam hal perlindungan tersangka dan terdakwa. Belum ada jaminan hak mereka memperoleh informasi atas hak-hak apa saja yang mereka miliki. Di pihak aparat kewajiban memberikan informasi hak-hak tersangka dan terdakwa pun belum diatur.Disinformasi hak dalam proses peradilan pidana menjadi pintu bagi terjadinya rekayasa. Ini yang harus segera dipikirkan. Akses informasi tidak hanya akan melindungi hak-hak para pihak tetapi juga akan meningkatkan mutu penegakan hukum nasional.<em>Fiat justitia pereat mundus</em></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/umarbadarsyah.wordpress.com/79/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/umarbadarsyah.wordpress.com/79/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/umarbadarsyah.wordpress.com/79/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/umarbadarsyah.wordpress.com/79/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/umarbadarsyah.wordpress.com/79/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/umarbadarsyah.wordpress.com/79/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/umarbadarsyah.wordpress.com/79/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/umarbadarsyah.wordpress.com/79/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/umarbadarsyah.wordpress.com/79/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/umarbadarsyah.wordpress.com/79/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/umarbadarsyah.wordpress.com/79/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/umarbadarsyah.wordpress.com/79/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/umarbadarsyah.wordpress.com/79/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/umarbadarsyah.wordpress.com/79/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umarbadarsyah.wordpress.com&amp;blog=11152855&amp;post=79&amp;subd=umarbadarsyah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/03/08/hentikan-rekayasa-kasus-kepolisian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7282410b766cf4c0ee3b4e5cd91aab54?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">umarbadarsyah</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://analisisinsure.files.wordpress.com/2010/03/polisi-salha-tangkap1.jpg?w=300&#38;h=126" medium="image">
			<media:title type="html">Kasus Salah Tangkap Oleh Polisi</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sukseskan Indonesia Berlayar ke Gaza bersama Free Gaza Movement dan International Solidarity Movement!</title>
		<link>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/03/01/sukseskan-indonesia-berlayar-ke-gaza-bersama-free-gaza-movement-dan-international-solidarity-movement/</link>
		<comments>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/03/01/sukseskan-indonesia-berlayar-ke-gaza-bersama-free-gaza-movement-dan-international-solidarity-movement/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Mar 2010 07:14:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>umarbadarsyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Palestine-Israeli Conflict]]></category>
		<category><![CDATA[BCA]]></category>
		<category><![CDATA[BSM]]></category>
		<category><![CDATA[Free Gaza movement]]></category>
		<category><![CDATA[Gaza]]></category>
		<category><![CDATA[International Solidarity Movement]]></category>
		<category><![CDATA[israel]]></category>
		<category><![CDATA[Kapal Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Mer-C]]></category>
		<category><![CDATA[Palestina]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://umarbadarsyah.wordpress.com/?p=77</guid>
		<description><![CDATA[Sukseskan Indonesia Berlayar ke Gaza bersama Free Gaza Movement dan International Solidarity Movement! Save Gaza! Indonesia melalui MER-C akan menyumbangkan sebuah kapal boat berisi obat-obatan dan tim medis akan melakukan missi menuju Gaza Palestine melalui jalur laut via Cyprus. Rombongan boat yang berada di bawah International Non Government Organization yaitu Free Gaza Movement dan ISM [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umarbadarsyah.wordpress.com&amp;blog=11152855&amp;post=77&amp;subd=umarbadarsyah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sukseskan Indonesia Berlayar ke Gaza bersama Free Gaza Movement dan International Solidarity Movement!</p>
<p>Save Gaza!</p>
<p>Indonesia melalui MER-C akan menyumbangkan sebuah kapal boat berisi obat-obatan dan tim medis akan melakukan missi menuju Gaza Palestine melalui jalur laut via Cyprus. Rombongan boat yang berada di bawah International Non Government Organization yaitu Free Gaza Movement dan ISM (International Solidarity Movement) akan berangkat pada akhir April 2010 menuju Gaza Palestine. Rombongan boat yang turut ikut serta berasal dari berbagai Negara dunia yang memiliki kepedulian terhadap Palestine, yaitu; Turki, Malaysia, Swedia, dan Yunani.</p>
<p>Untuk itu MER-C melakukan penggalangan dana solidaritas untuk Donasi Satu Kapal ke Gaza dari Indonesia. Donasi dapat disalurkan ke a.n Medical Emergency Rescue Committee BCA Cab. Kwitang No. Rek 686.0153. 678 atau BSM Cab. Kramat No. Rek 009.0121.773.</p>
<p><span id="more-77"></span>Free Gaza Movement juga mengajak kepada High Level Profile di Indonesia untuk dapat berpartisipasi dalam rombongan kapal. Sejauh ini beberapa high level profile dari Negara seperti Inggrisyakni mengirim beberapa anggota parlemennya dan tokoh politisi perempuan dari Amerika Serikat, Cynthia McKinney dari Partai Green juga telah mengikuti rombongan ke Gaza pada pelayaran sebelumnya. High Level Profile : Pejabat, Politisi, Tokoh, Cendekiawan, Pemuka Agama, dan Jurnalis yang memiliki kepedulian terhadap nasib Palestina karena aksi ini adalah aksi kemanusiaan solidaritas.</p>
<p>Info Lebih lanjut dapat menghubungi MER-C di : (021) 3159235 atau 0811 99 0176</p>
<p>www.mer-c.org</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/umarbadarsyah.wordpress.com/77/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/umarbadarsyah.wordpress.com/77/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/umarbadarsyah.wordpress.com/77/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/umarbadarsyah.wordpress.com/77/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/umarbadarsyah.wordpress.com/77/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/umarbadarsyah.wordpress.com/77/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/umarbadarsyah.wordpress.com/77/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/umarbadarsyah.wordpress.com/77/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/umarbadarsyah.wordpress.com/77/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/umarbadarsyah.wordpress.com/77/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/umarbadarsyah.wordpress.com/77/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/umarbadarsyah.wordpress.com/77/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/umarbadarsyah.wordpress.com/77/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/umarbadarsyah.wordpress.com/77/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umarbadarsyah.wordpress.com&amp;blog=11152855&amp;post=77&amp;subd=umarbadarsyah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://umarbadarsyah.wordpress.com/2010/03/01/sukseskan-indonesia-berlayar-ke-gaza-bersama-free-gaza-movement-dan-international-solidarity-movement/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7282410b766cf4c0ee3b4e5cd91aab54?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">umarbadarsyah</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
