BHP dan Dua Paradigma Penyelenggaraan Pendidikan
BHP dan Dua Paradigma Penyelenggaraan Pendidkan
Oleh: Umar Badarsyah
Koordinator Peneliti Bidang Hukum, HAM dan Keamanan
Institute for Sustainable Reform (INSURE)
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya membatalkan keberlakuan UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP, tetapi tidak menyatakan pasal 53 ayat (1) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) inkonstitusional. Pasca keputusan itu Kementerian Pendidikan Nasional kemudian berencana mengusulkan peraturan pengganti perundang-undangan (perppu) tentang BHP.
Rencana ini dikhawatirkan oleh kalangan pemerhati pendidikan,tidak lebih sebagai kanibalisasi UU BHP. Indikasi itu terlihat dari pemaparan Kementerian Pendidikan Nasional kepada sejumlah rektor PTN dan PT BHMN beberapa waktu lalu. Perppu BHP nanti hanya akan menambahkan pengaturan keberadaan yayasan, perkumpulan, badan wakaf, atau badan hukum lain sejenis yang selama ini menyelenggarakan pendidikan (Darmaningtyas, Kompas 3/5). Adapun ruh BHP lama yang berupaya menggeser peran Negara dari penyelenggaraan langsung atas pendidikan sebagai pelayanan publik, tidak diganti. Read more »
-
Archives
- June 2010 (1)
- May 2010 (3)
- April 2010 (2)
- March 2010 (4)
- February 2010 (3)
- December 2009 (13)
-
Categories
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS